Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/10/2008, 14:53 WIB

JAKARTA, SENIN - Tersangka Habib Rizieq Shihab, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni lalu, dituntut hukuman dua tahun penjara, dikurangi empat setengah bulan masa tahanan, serta membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nurlini, Senin (13/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa Habib Rizieq telah terbukti bersalah menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Nurlini.

Menanggapi tuntutan ini, penasehat hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Hamir, mengatakan, jaksa penuntut hukum tidak memiliki hati nurani. "Saya tegaskan bahwa kejadian di Monas tidak direncanakan, dan hanya bersifat spontanitas. Hal ini tidak ada koneksinya dengan Habib. Habib hanya mengetahui ada demo kenaikan BBM di Monas. Berdasarkan pemeriksaan saksi, tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan bahwa Habib lah yang menganjurkan orang berbuat kekerasan," ujar Ari.

Menurut Ari, tuntutan dua tahun penjara karena menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana kekerasan terlalu berat. "Tuntutan tersebut mengada-ada. Mana ada orang dituntut dua tahun penjara karena menganjurkan orang lain melakukan kekerasan," katanya sewot.

Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap, Ari mengatakan akan mengajukan dua pledoi atau pembelaan, yang terdiri satu pledoi penasehat hukum Habib, dan satu pledoi Habib Rizieq. Pembacaan pledoi dilaksanakan Senin, 20 Oktober 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com