Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habib Rizieq Inginkan Bebas Murni

Kompas.com - 20/10/2008, 16:43 WIB

JAKARTA,SENIN- Habib Rizieq Shihab mengungkapkan pledoinya atau pembelaan dalam lanjutan sidang kasus Monas di Pengadilan Jakarta Pusat Senin(20/10) untuk dibebaskan secara murni dari segala tuntutan hukum.

"Dakwaan atau tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Oleh karenanya harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Rizieq, saat mengungkapkan kesimpulan pledoinya.

Riziq menambahkan, mengenai barang bukti dua keping DVD, jelas-jelas dirinya tidak terkait, baik itu membujuk, menyuruh, bahkan menjadi pelaku dalam insidem Monas.

Rizieq juga menolak kehadiran saksi ahli yang dihadirkan untuk menanggapi barang bukti karena para saksi yaitu Roy Suryo dan Maryanto tidak berada dalam insiden. Apalagi rekaman DVD sebagai barang bukti tidak sah dalam pengadilan umum.

"Jika memang ada anggota Forum Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden Monas, kenapa harus saya yang disidangkan, ini sama saja ada anggota polri yang melakukan pelanggaran namun Kapolri-lah yang harus disidang dan dihukum," lanjutnya.

Mengenai saksi yang meringankan, lanjutnya, juga telah mempertegas bahwa dirinya tidak terbukti menunjukkan perannya secara konkrit dalam setiap kehadiran dan keterangannya. "Jika ini dipaksakan, apalagi berusaha mencari pasal untuk memberi pasal untuk saya, berarti ini adalah desakan atas kepentingan tertentu," tegas Riziq. (C12-08)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com