Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasehat Rizieq Minta Pembebasan dan Pemulihan Nama Baik

Kompas.com - 20/10/2008, 19:25 WIB

JAKARTA, SENIN - Tim Penasehat Habib Muhammad Rizieq Syihab (Habib Rizieq) memohon kepada majelis hakim untuk segera membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, membebaskan dari penjara dan mengembalikan nama baiknya kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ahmad Midan, salah satu anggota tim penasehat Rizieq dalam lanjutan sidang kasus Monas terkait bentrokan antara Komando Laskar Islam(KLI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Beribadah (AKKBB) di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (20/10).

"Berkumpulnya massa Komando Laskar Islam di mesjid Istiqlal kemudian berjalan ke Istana Negara tidak ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa," kata Ahmad. Dalam pembacaan pledoi yang dilakukan marathon oleh sebelas anggota Tim Penasehat Rizieq, menyebutkan terdakwa saat kejadian tanggal 1 Juni 2008 terdakwa tidak berada di Monas tetapi berada di rumah.

Rizieq baru mengetahui bentrokan ketika sore melalui media televisi. Setelah mengetahui bentrokan tersebut terdakwa marah dan memanggil Maksuni Saloko dan Munarman untuk dimintai keterangan.

Maksuni Saloko merupakan pemegang komando Laskar Pembela Islam (LPI) yang merupakan bagian dari FPI namun bersifat independen dan bertanggung jawab terhadap FPI. Saat pemberangkatan massa LPI dari markas Forum Pembela Islam (FPI) di Petamburan Jakarta menuju Istiqlal dipimpin oleh Maksuni.

Sementara Munarman merupakan pemimpim KLI yang merupakan gabungan empat laskar termasuk LPI saat pemberangkatan massa sejumlah 1500 menuju istana namun justru terjadi bentrokan di Monas dengan AKKBB.

Tim Penasehat menambahkan, mengenai vcd yang berisi rangkaian perjalanan dari Petamburan hingga Monas juga tidak terdapat sosok Rizieq sama sekali. Termasuk 26 saksi yang diajukan pengadilan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terdakwa merupakan pembujuk, penghasut, atau bahkan pelaku dalam insiden monas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com