JAKARTA, KAMIS - Jaksa penuntut umum terkesan gegabah dalam menyusun tuntutannya. Itu ditunjukkan pada poin pertimbangan yang masih menggunakan keterangan saksi Hendri Sujono dan Sunarto Masuni.
Menurut anggota majelis hakim, Makmun Masduki, Hendri tidak hadir di depan persidangan dan keterangannya pun tidak dibacakan oleh JPU. Sementara, saksi Sunarto telah mencabut salah satu pernyataannya dalam BAP.
Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak mempertimbangkan keterangan saksi Hendri dan sebagian keterangan Sunarto saat mengambil putusan dalam sidang kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni lalu.
"Namun, keterangan mereka tetap digunakan untuk pertimbangan tuntutan. Maka, majelis tidak mempertimbangkan keterangan mereka. Sebab majelis hanya mempertimbangkan keterangan saksi di bawah sumpah," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/10).
Sebelumnya, Habib Rizieq dituntut dua tahun penjara karena menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.