JAKARTA, KAMIS — Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara, dikurangi empat setengah bulan masa tahanan, dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Panusunan Harapan sebelum mengetok palu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10) yang diiringi teriakan habib dan pendukungnya, "Alhamdulillah! Allahu Akbar! Allahu Akbar!"
Rizieq dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni.
Menurut majelis hakim, Rizieq telah terbukti menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Majelis menarik kesimpulan yang melakukan tindak pidana kekerasan adalah massa dari Front Pembela Islam. Ini dilihat dari tayangan DVD yang diputar di persidangan. Pada DVD tampak jelas yang memukul itu massa dengan pakaian berwarna putih dengan simbol FPI. Bahkan, ada yang membawa tongkat yang ujungnya ada bendera FPI. "Dalam video tidak ada massa AKKBB yang menyerang," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.