Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP Tak Boleh "Ngetem" di Kawasan UKI

Kompas.com - 07/11/2008, 01:24 WIB

Jakarta, Kompas - Terkait dengan penataan di Universitas Kristen Indonesia, Cawang, Jakarta Timur, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak lagi membolehkan bus antarkota antarprovinsi atau AKAP melintas dan ngetem di kawasan UKI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tanggal 5 November 2008 tentang Pengaturan Arus Lalu Lintas di Kawasan Cawang/ UKI. Surat yang ditujukan kepada 94 pimpinan perusahaan otobus itu ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI M Tauchid.

Dalam surat yang diperoleh Kompas disebutkan, bus AKAP yang beroperasi di Jakarta tidak boleh lagi melintasi kawasan UKI/Cawang. Bus-bus itu harus memanfaatkan jaringan jalan tol yang sudah ada sesuai dengan trayek masing-masing. Sebagai sanksi, bus AKAP yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kepala Subdinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hazhim mengatakan, penertiban kawasan yang selama ini menjadi terminal bayangan, baik untuk angkutan kota maupun bus AKAP, sudah dilakukan sejak awal pekan ini, Senin (3/11).

”Penertiban dilakukan bersama antara Dishub dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur,” jelas Riza. Namun, dia tidak memiliki angka pasti jumlah angkutan kota dan bus AKAP yang sudah terjaring dalam penertiban itu.

Sejumlah pengusaha bus AKAP mengatakan, meminta Departemen Perhubungan bertindak atas dikeluarkannya surat itu. ”Kami beroperasi di kawasan itu karena ada izin dari departemen,” kata seorang pengusaha bus AKAP yang tidak bersedia disebutkan namanya. (PIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com