Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Keberatan Pengacara Ryan

Kompas.com - 17/12/2008, 15:15 WIB

 

JAKARTA, RABU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak dua materi eksepsi atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan, terdakwa mutilisai Heri Santoso.

Penolakan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Rabu (17/12). Dalam eksepsinya yang dibacakan dua minggu lalu, tim kuasa hukum menyatakan dakwaan JPU tidak berdasar dan tidak cermat.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta berkas perkara pembunuhan yang juga dilakukan Ryan di Jombang digabung dengan perkara pembunuhan mutilasi Heri Santoso yang terjadi di Apartemen Margonda Residence, Depok.

"Jaksa menolak kedua materi keberatan tim kuasa hukum," ujar anggota Tim JPU, Aprezal Darul Putra. Menurut JPU, permintaan penggabungan perkara tidak dapat dikabulkan karena JPU hanya menerima berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya dan tidak menerima berkas dari Polda Jawa Timur sebagai pihak yang berwenang atas kasus di Jombang.

Oleh karena itu, persyaratan untuk menggabungkan perkara tidak dipenuhi. Sementara itu, mengenai keberatan tentang dakwaan yang tidak cermat, JPU mengatakan bahwa mereka sengaja menyusun dakwaan secara berlapis sesuai dengan fakta dalam berkas penyidikan.

Ryan dijerat dengan dakwaan primer pelanggaran terhadap Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. Ryan juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 339 mengenai Pembunuhan yang Diikuti Tindak Pidana Lainnya, Pasal 338 mengenai Pembunuhan Biasa, atau Pasal 365 Ayat (3) tentang Pencurian yang Berujung pada Kematian.

"Biarlah majelis hakim yang menilai dakwaan kami apakah cermat dan berisi fakta-fakta yang mendukung," tutur Aprezal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com