DEPOK, RABU — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akan membacakan putusan sela di PN Depok, Rabu (24/12), terhadap eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan minggu lalu.
Pertanyaannya ada dua. Pertama, akankah kasus pembunuhan mutilasi Ryan diteruskan mengingat tim kuasa hukum menuding dakwaan JPU tidak cermat dan berlebihan karena mendakwa Ryan dengan Pasal 314 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer? Jika 'ya', hukuman mati mengancam pria asli Jombang itu.
Namun jika 'tidak', akan terjadi kembali shock di tengah-tengah masyarakat akibat putusan ini. JPU meyakini majelis hakim akan berpikir bijaksana. "Biarlah majelis hakim yang menilai dakwaan kami apakah cermat dan berisi fakta-fakta yang mendukung," tutur JPU Aprezal Darul Putra dalam persidangan minggu lalu.
Sementara itu, pertanyaan keduanya berkaitan dengan putusan majelis hakim terhadap permintaan penggabungan berkas perkara pembunuhan yag dilakukan Ryan terhadap sekitar sepuluh orang di Jombang dengan pembunuhan mutilasi di Depok.
Menurut kuasa hukum Ryan, Nyoman Rae, penggabungan perkara ini akan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban di Jombang. Sebab, jika di Depok saja Ryan sudah dan mungkin akan dijatuhi hukuman mati maka atas kasus di Jombang, Ryan tak akan menjalani persidangan lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.