Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipaksa Aborsi, SPG Laporkan Pacar ke Polisi

Kompas.com - 25/02/2009, 10:24 WIB

SITUBONDO, SELASA — WTN (22), warga Desa Kuripan, Kecamatan Babat, Lamongan, nekat melaporkan Wili Yang (22), warga Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, ke Mapolres Situbondo, Selasa (24/2).

Perempuan yang bekerja sebagai pramuniaga atau SPG itu melaporkan Wili Yang yang telah menghamilinya dan tidak mau bertanggung jawab. Tragisnya, korban dipaksa aborsi, padahal usia kehamilannya sudah memasuki dua bulan. WTN mengaku dipaksa aborsi ke seorang dukun pijat di Bondowoso.

“Saya tidak pingsan saat dipaksa aborsi, bahkan tahu-tahu saya sudah terbaring di RS Elizabeth,” ujar WTN kepada polisi. Ia mengaku baru tiga bulan mengenal Wili Yang. Namun, setelah perkenalan dan berlanjut menjadi hubungan kekasih, mereka sering berhubungan badan layaknya suami istri.

“Saya tidak mau, tapi dia tetap memaksa berhubungan dan berjanji akan mengawini kalau terjadi sesuatu. Tapi nyatanya, setelah saya hamil, dia malah memaksa aborsi,” kata karyawan sebuah pertokoan di Situbondo ini.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Sukari menyatakan, sejumlah saksi akan diperiksa untuk kasus yang mengarah pada pelanggaran Pasal 346 KUHP. (Izi Hartono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com