JAKARTA, JUMAT — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, perjanjian monorel dimungkinkan berakhir di pengadilan. Penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak cukup untuk menuntaskan persoalan yang ada.
"Pasti, kalau tidak ada kesepakatan musyawarah salah satu akan mengajukan ke peradilan," ujarnya di Balai Kota, Jumat (27/2) siang. "Saya sudah ketemu PT Jakarta Monorel, akan diadakan pendekatan lebih lanjut, kita tunggu saja tanggal mainnya," sambungnya.
Fauzi Bowo juga menyadari mengenai Pasal 2 ayat 2c dalam perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dan PTJM tertanggal 13 Mei 2005. Di dalam kesepakatan itu disebutkan, perjanjian batal demi hukum adalah fasilitas pembiayaan tidak dapat dipenuhi. "Fasilitas pembiayaan tidak ada, saya juga tahu, masalah ini sedang dibicarakan sekarang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.