JAKARTA, JUMAT — Penyidik Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat, telah menetapkan lima tersangka kasus klinik aborsi di Jl Percetakan Negara II, Jakarta Pusat. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Jakarta, Jumat (27/2).
"Jumlah tersangka bisa saja bertambah karena pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung," ujarnya. Kelima tersangka itu berinisial AU (dokter), AT (pemilik klinik), TA (pasien), JE (pasien), dan EH (pasien). Para tersangka dijerat dengan pasal 348 dan 349 KUHP tentang aborsi dan UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Untuk mencari barang bukti, polisi membongkar beberapa titik di lokasi klinik yang diduga dipakai untuk mengubur janin yang telah diaborsi. Menurut dia, barang bukti yang telah didapatkan dari lokasi penggalian antara lain bekas darah dan daging yang diduga bagian dari janin hasil aborsi. Polisi menduga praktik ilegal itu telah berlangsung selama 10 tahun.
"Hari ini, Polda Metro Jaya menurunkan tim Kedokteran Kepolisian untuk ikut membongkar tempat-tempat yang dipakai untuk mengubur janin yang diaborsi," ujarnya. Sampai berita ini dilaporkan, pembongkaran masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.