Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Dokumen Perjanjian Aborsi

Kompas.com - 28/02/2009, 18:16 WIB

JAKARTA, SABTU - Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian di dua rumah yang dihuni Atun, ditemukan beberapa dokumen berisi perjanjian melakukan aborsi antara pasien dengan pengaborsi. Atun merupakan pemilik klinik yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus praktik aborsi.

Seperti diungkapkan Kapolsek Johar Baru, Kompol Theresia, pada dokumen tersebut diperjanjikan bahwa segala risiko tidak dipertanggungjawabkan, termasuk yang mengakibatkan kematian si ibu.

"Dari hasil temuan dokumen yang ada, ternyata sebelum melakukan aborsi ada perjanjian antara pasien dan pengaborsi, di antaranya siap menanggung risiko walau sampai mengakibatkan kematian ibu," jelas Theresia, di TKP, Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu ( 28/2 ).

Selain dokumen perjanjian, polisi juga menemukan daftar 7 nama pasien, buku tabungan, sejumlah uang, dan alat-alat kebidanan.

Pada hari Senin atau Selasa pekan depan, rencananya akan pembongkaran kembali di dua TKP rumah Atun, Blok A 10 dan 12. "Saat ini kita menunggu forensik bekerja," ujarnya. (ING)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com