Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buddha Bar Sudah Penuhi Izin Restoran

Kompas.com - 12/03/2009, 20:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Restoran Buddha-Bar yang menggunakan gedung cagar budaya eks Imigrasi di Menteng, Jakarta Pusat, dipastikan legal dan sudah memenuhi semua izin yang dibutuhkan. Penggunaan bangunan tua itu juga dinilai tidak melanggar peruntukan karena salah satu fungsi yang diizinkan adalah restoran.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan itu, Kamis (12/3), saat dihubungi guna menanggapi tuntutan beberapa anggota DPRD untuk menutup restoran itu.

Sebelumnya, beberapa anggota DPRD DKI Jakarta meminta Buddha Bar ditutup karena melanggar peruntukan gedung cagar budaya. Pemprov DKI Jakarta dinilai telah menyewakan gedung cagar budaya untuk aktivitas tempat hiburan, yang berbeda dari peruntukannya sebagai galeri.

Menurut Arie, peruntukan bagi gedung di Jalan Teuku Umar Nomor 1 itu adalah galeri dan restoran. Dengan kondisi ini, penggunaan gedung sebagai restoran tidak dapat disebut melanggar peruntukan.

"Semua izin yang diperlukan untuk mengoperasikan sebuah restoran sudah dipenuhi oleh pengelola. Buddha Bar adalah restoran, bukan sebuah bar. Kata bar yang dimaksud adalah tiang atau penyangga, bukan bar tempat hiburan," kata Arie.

Pengelola restoran, kata Arie, juga sudah mendapat Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk nama dagang Buddha Bar di Indonesia. Nama dagang itu mengikuti waralaba dari Perancis.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi), Lieus Sungkharisma, meminta semua umat Buddha untuk tidak melanjutkan polemik mengenai penggunaan nama Buddha pada restoran Buddha Bar. Umat Buddha juga diminta tidak melakukan demonstrasi untuk menolak keberadaan Buddha Bar karena tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama Buddha.

Lieus mengatakan, seorang Buddhis sejati selalu mengedepankan dialog dan sifat welas asih dalam menghadapi perbedaan pendapat. Umat Buddha diminta tidak terjebak dalam pemahaman Buddha secara elementer.

"Saya menyaksikan patung Buddha di sana dirawat dan ditempatkan di tempat terhormat, meskipun tidak menjadi tempat pemujaan. Sebagai penganut Buddha, saya bangga karena orang-orang yang datang merasa nyaman dengan patung Buddha itu. Jika ditempatkan di tempat terhormat, penistaannya di mana?" kata Lieus.

Lieus juga tidak mempersoalkan penggunaan nama Buddha pada restoran itu. Saat ini banyak nama Buddha digunakan untuk nama spa, kafe, massage, dan aktivitas komersial lainnya.

Menurut Lieus, kelompok-kelompok yang menolak penamaan Buddha Bar sebaiknya mengajukan tuntutan ke pengadilan niaga. Penolakan penggunaan nama Buddha Bar tidak boleh dipolitisasi dan dikaitkan dengan calon presiden tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com