Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegakkan Perda Rokok, Pemprov DKI "Gandeng" Kejati

Kompas.com - 17/03/2009, 08:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak mau dianggap seremonial dalam pelaksanaan penegakan kawasan dilarang merokok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan seusai Pemilu 2009, Kejati akan menyiapkan perangkatnya untuk melakukan sidang di tempat. Mengenai tempat, Pemrpov DKI akan menentukan zona mana saja yang akan diawasi secara konsisten dan konsekuen.

Selama ini, masyarakat menilai pemprov setengah hati dalam menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Namun, dalam kegiatan nanti tampaknya pemprov mulai serius menindak para perokok yang melanggar. Pelanggar yang tertangkap basah merokok di KDM akan langsung disidangkan dan dikenakan sanksi sesuai kedua peraturan tersebut yaitu sanksi pidana enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

“Saya sudah bicara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. Pemprov akan kerja sama dengan Kejati DKI untuk melakukan operasi yustisi penegakan perda dan pergub tersebut,” kata Fauzi Bowo, kemarin.

Rencana pelaksanaan operasi yustisi perokok ilegal di tujuh tempat yang menjadi kawasan dilarang merokok (KDM) saat ini sedang dirundingkan waktu pelaksanaannya. Pemprov dan Kejati sepakat pelaksanaannya akan dilakukan setelah pemilu.

Kendati kedua peraturan itu berlaku untuk seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta, Fauzi Bowo menekankan pelaksanaan razia rokok tidak akan dilakukan di seluruh wilayah. Razia atau operasi yustisi akan dilakukan di tempat-tempat tertentu. Paling tidak, terang Fauzi, Pemprov DKI akan menetapkan zona-zona di kawasan tertentu yang menjadi tempat benar-benar dilarang adanya perokok.

Di zona tersebut, razia rokok akan dilakukan secara konsisten dan konsekuen. Namun, gubernur belum bisa menyebutkan zona-zona mana saja yang akan dilakukan razia rokok. Karena penentuan zona tersebut masih dibahas bersama-sama dengan stakeholder pendukung kedua peraturan tersebut.

Agar pelaksanaan sweeping nanti maksimal, Pemprov DKI juga sedang melakukan pembahasan dengan seluruh stakeholder seperti asosiasi pertokoan, asosiasi ritel, asosiasi perkantoran, dan LSM antirokok mengenai penegakan KDM di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. “Kita akan berhimpun menjadi satu kekuatan yang akan membuat peraturan itu efektif dipatuhi masyarakat,” ujarnya.

Terkait dengan rencana Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta tentang penerapan sanksi tegas hukum perda rokok mulai April mendatang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Harianto Badjoeri menyatakan dukungannya. “Kita siap mendukung sebagai leading sector. Untuk menjaga kawasan dilarang merokok di lima wilayah kita siap membantu,” tegas Harianto.

Menurutnya, selama ini penerapan perda antirokok tidak mandul karena dibutuhkan komitmen antara masyarakat dan Pemprov DKI agar tercapai hasil maksimal. Sebelumnmya, BPLHD DKI akan meningkatkan pemberian sanksi bagi pelanggarnya.

April mendatang, perokok ilegal dan pengelola gedung yang tidak menyediakan ruangan khusus merokok akan dikenakan sanksi pidana enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta. Masyarakat yang merokok di sembarangan tempat akan ditangkap dan langsung dimejahijaukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com