SEMARANG, KOMPAS.com — Heri Wahyudi (42), warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Semarang. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dilaporkan telah memaksa anak kandungnya, WI (21), berhubungan seksual hingga anak sulungnya itu melahirkan.
Kepala Polres Semarang Ajun Komisaris Besar Edi Swasono, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Semarang Ajun Komisaris Marsudi Raharjo, Selasa (31/3), mengungkapkan, pelaku dibekuk di Kartasura, Sukoharjo, Senin siang, setelah istrinya, Supani (41), melaporkan perbuatan Heri.
Perbuatan tersebut dilakukan Heri pada pertengahan tahun 2008 saat anaknya tinggal bersamanya di daerah Sleman, Yogyakarta. Heri berjualan makanan di sana, sedangkan anaknya baru mencari pekerjaan di Yogyakarta. WI akhirnya melahirkan di Tuntang belum lama ini. Anaknya lahir dengan selamat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.