SEMARANG, KOMPAS.com — Heri Wahyudi (42), warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Semarang. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dilaporkan telah memaksa anak kandungnya, WI (21), berhubungan seksual hingga anak sulungnya itu melahirkan.
Kepala Polres Semarang Ajun Komisaris Besar Edi Swasono, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Semarang Ajun Komisaris Marsudi Raharjo, Selasa (31/3), mengungkapkan, pelaku dibekuk di Kartasura, Sukoharjo, Senin siang, setelah istrinya, Supani (41), melaporkan perbuatan Heri.
Perbuatan tersebut dilakukan Heri pada pertengahan tahun 2008 saat anaknya tinggal bersamanya di daerah Sleman, Yogyakarta. Heri berjualan makanan di sana, sedangkan anaknya baru mencari pekerjaan di Yogyakarta. WI akhirnya melahirkan di Tuntang belum lama ini. Anaknya lahir dengan selamat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.