Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Kecewa, Laporan Pidana Situ Gintung Ditolak

Kompas.com - 07/04/2009, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan tim advokasi Situ Gintung, terkait jebolnya waduk di Tangerang, ditolak Bareskrim Mabes Polri. Tim hanya mendapat stempel pada surat laporan, sebagai surat tanda terima, tanpa nama penerima.

Juru Kampanye Air dan Pangan Walhi Nasional sekaligus anggota tim, Erwin Usman, mengaku tidak mendapatkan nomor laporan. "Ya ditolak secara tidak profesional karena kalau diterima, kami pasti dapat nomor laporan," ujarnya kepada wartawan seusai menyerahkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/4).

Dia juga mengaku kecewa dengan perlakuan petugas satuan pelayanan masyarakat. Menurut dia, petugas mempersulit tim saat memberikan laporan. Pertama, lanjut Erwin, petugas meminta tim untuk membuat laporan tertulis.

"Padahal, itu kan tugas dia. Itu diatur dalam pasal 881 KUHAP. Tapi kita tetap ketik di laptop. Saat mau ngeprint, mereka beralasan tinta empat printer dan kertasnya habis. Lalu, kami berinisiatif untuk menulis. Setelah diserahkan, kok kami dimarahi, kenapa ditulis," tutur Direktur LBH Jakarta Asfinawati.

Menurut dia, petugas juga beralasan, kasus Situ Gintung telah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, tim diminta membuat surat ke Kapolri dan Kabareskrim Polri. Padahal, kata dia, kasus Situ Gintung yang ditangani Polda Metro Jaya adalah tindak pidana korupsinya.

Padahal, Mabes Polri telah mengeluarkan program Quick Win untuk memperbaiki pelayanan dan citra serse di masyarakat. Quick Win memungkinkan masyarakat mengecek perkembangan kasus melalui pesan singkat dengan memasukkan nomor laporan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com