Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Berdalih Laporan Situ Gintung Hanya Masukan

Kompas.com - 07/04/2009, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri menilai laporan Situ Gintung baru berupa masukan, sebab masalah tersebut telah disidik oleh Polda Metro Jaya. Mabes Polri tidak menjadikannya laporan terpisah karena khawatir akan ada laporan ganda.

"Saya dapat laporan, kasus ini sudah ditangani Polda Metro Jaya. Tapi saya bilang, ini masukan, jadi terima saja. Meski kasusnya yang di Polda adalah tindak pidana korupsi, tapi bisa saja mengarah ke kelalaian," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abu Bakar Nataprawira, kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4).

Dia juga mengatakan laporan tersebut masih sepihak. Oleh karena itu diperlukan waktu untuk mendalami laporan itu. "Apalagi kasus ini sulit dan yang di SPK bukan penyidik," jelasnya.

Setiap laporan yang masuk, lanjutnya, akan dipelajari oleh biro analis. Termasuk, kata dia, masukan seperti yang dibawa tim advokasi Situ Gintung dan tanpa nomor laporan.

Lama penyeleksian ini tidak ditentukan batas waktunya. "Waktunya...," ujar Abu Bakar tanpa menyelesaikan kata-katanya.

Mabes Polri hanya menentukan waktu penuntasan kasus. Penuntasan kasus mudah, diberi batas 30 hari. Kasus sedang selama 60 hari, kasus sulit selama 90 hari, dan kasus sangat sulit, 120 hari.

Namun, Abu Bakar menuturkan setiap laporan tindak pidana pasti akan diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com