JAKARTA, KOMPAS.com — Dukungan terhadap Prita Mulyasari yang kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena menulis surat keluhan di internet atas layanan RS Omni Internasional Alam Sutra mengalir deras di Facebook. Halaman dukungan yang dibuat oleh Ika Ardina pada Jumat (29/5), hingga berita ini diturunkan sudah berhasil menggalang 23.000 dukungan.
Di Halaman itu, Facebooker juga menuliskan komentar terkait kasus ini. Seorang Facebooker, Panji Wijanarko, menulis, "Keadilan harus ditegakkan. Orang emang pelayanannya udah buruk, kok masih mau nyangkal dibilang pencemaran nama baik. Kalau emang bagus, kenapa ada konsumen yang protes."
Facebooker lain, Rahmad Sabri, menulis, "Wahai RS yang tersohor, kalau pelayanan Anda bagus, enggak akan mungkin pasien akan kabur gara-gara keluhan kecil yang seharusnya menjadi masukan untuk Anda."
Pada halaman dukungan ini, masyarakat Facebook meminta agar RS Omni mencabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Mereka juga berpendapat bahwa keluhan atau curhat Prita terhadap RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Sebab, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin setiap warga negara sebagai konsumen untuk menyampaikan keluhannya. "RS Omni hendaknya memberikan hak jawab, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan atau curhat yang dimuat di suara pembaca dan milis-milis," demikian tuntutan warga digital ini.
Status
Selain dukungan komunal di halaman khusus, masyarakat Facebook juga menyampaikan dukungan dan protesnya secara personal dalam status mereka.
Alexander Sudrajat menulis pada statusnya, "Berkeluhkesahlah, kau kupenjarakan".
Status lainnya pada halaman Sigit Kurniawan, "Solidaritas buat Prita dan lawan kesewenang-wenangan korporasi bernama RS Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, dan pengadilan yang tidak adil."
Djoko Tjiptono juga menulis hal senada dalam statusnya, "Hidup Prita, lawan kezaliman RS Omni!"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.