Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Kerja, Prita Ajukan Penangguhan Penahanan Kota

Kompas.com - 11/06/2009, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengguna internet yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni International melalui e-mail, Prita Mulyasari, hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawan di Bank Sinarmas, Jakarta. Untuk memenuhi kewajibannya sebagai karyawan, pengacara Prita mengajukan penangguhan tahanan. 

"Kami minta agar status penahanannya ditangguhkan Yang Mulia, karena saudara Prita masih bekerja di Jakarta," ujar salah satu Pengacara Prita, OC Kaligis, saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (11/6) siang.

Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu mengatakan agar permintaan penangguhan penahanan kota itu diajukan sendiri oleh Prita. Dia juga meminta agar pengacara menyerahkan status pekerjaan Prita.

Pengacara Prita yang lain, Syamsu, mengatakan bahwa majelis hakim harus mengingat asas praduga tak bersalah. Penahanan, ia melanjutkan, sama saja telah menjatuhkan vonis kepada Prita.

Saat ini, status Prita masih menjadi tahanan kota. Itu berarti, Prita tidak diperbolehkan keluar dari Kota Tangerang. Adapun Prita bekerja di Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com