Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore... Prita Bebas!

Kompas.com - 11/06/2009, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada sidang kasus pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni International Tangerang, Kamis (11/6), Prita Mulyasari mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Sore ini, permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

"Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Status tahanan dicabut. Sekarang, Prita bisa pergi ke mana-mana. Dia bebas, bisa kerja, bisa ke mana-mana. Sekarang, jaksanya sedang menuju rumah Prita," ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada Kompas.com.

Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Sampai saat ini, Prita masih berstatus sebagai karyawan Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat. Majelis langsung melaksanakan musyawarah konstituen pada hari ini juga.

Prita sebelumnya pernah ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan pada Rabu (4/6) setelah suaminya mengajukan penangguhan penahanan. Prita pun berstatus tahanan kota.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari e-mail Prita ke sejumlah temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.

Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan bahwa dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis bahwa dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.

Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni International dan tak mendapatkan jawaban. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu ke teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com