Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore... Gaji dan Tunjangan Prita Tetap Utuh

Kompas.com - 15/06/2009, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait kasus dengan RS Omni International Alam Sutera Tengerang, Prita Mulyasari tidak masuk kantor selama 32 hari. Namun, semua haknya sebagai karyawan, gaji, dan tunjangan jabatan dipastikan tetap diterima secara utuh oleh Prita.

Hal itu juga berlaku di saat Prita kembali menjalani persidangan. Prita menjabat Kepala Divisi Customer Care yang berkantor di Kantor Kas Pluit II Apartemen Riverside Lantai 20, Jakarta Utara.

Kabar baik itu datang dari Dani, Direktur Kredit dan Marketing Bank Sinarmas. “Gaji plus tunjangan jabatan tetap utuh diterima. Sekalipun nanti menjalani persidangan, hak-haknya juga tetap,” kata Dani yang ditemui di sela-sela syukuran Prita bekerja kembali di depan Kantor Kas Pluit II Apartemen Riverside Lantai G.

Menurut Dani, kebijakan ini wajar diberlakukan kepada Prita karena dia tidak bekerja bukan lantaran diskors. “Prita itu kena musibah,” ungkapnya singkat.

Lebih lanjut, ia mengharapkan bahwa kasus ini memberikan berkah bagi Prita sendiri. Dalam pekerjaannya, tambah Dani, Prita bertanggung jawab untuk menangani keluhan para nasabah Bank Sinarmas di seluruh Indonesia. “Dengan kasus ini, di mana komplainnya tidak ditanggapi Omni, kami harap dia bisa bekerja jauh lebih baik lagi,” harapnya.

Sekalipun demikian, Dani mengaku bahwa Prita adalah karyawan yang kinerjanya baik dan bertanggung jawab.

Saat ini, Prita masih berstatus terdakwa dan akan kembali bersidang pada hari Kamis (18/6). Sebelumnya, sejak tanggal 13 Mei 2009, ia ditahan karena dianggap telah merusak nama baik RS Omni International Alam Sutera Tangerang melalui surat elektronik yang dibuatnya.

Prita dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 30 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Naik Secara Tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com