TANGERANG, KOMPAS.com — Sehari setelah hakim menolak dakwaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari (32) terhadap Rumah Sakit Omni Internasinal, jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengirimkan berkas perlawanan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Jumat (26/6).
Kepastian pengiriman berkas tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Suyono di Kantor Kejari Tangerang, Jumat (26/6). "Jaksa sudah menyerahkan berkas perlawanan ke PT Banten hari ini. Kita tunggu saja bagaimana proses selanjutnya," papar Suyono.
Menurut Kepala Kejari Tangerang, pengajuan berkas perlawanan kepada PT adalah wajar dalam proses hukum saat JPU banding setelah dakwaan mereka dibatalkan oleh majelis hakim. "Di PT Banten berkas perlawanan itu akan dipelajari selama satu minggu," kata Suyono saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mempelajari berkas perlawanan.
Sehari sebelumnya, dalam sidang putusan sela, majelis hakim yang diketuai Karel Tuffu menolak dakwaan JPU tentang pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera yang dilakukan Prita Mulyasari. Menurut majelis hakim, dakwaan tersebut kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan batal demi hukum dengan alasan surat dakwaan JPU tak cermat karena penerapan undang-undang yang disangkakan kepada terdakwa, yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum bisa diterapkan. UU itu baru bisa diterapkan setelah dua tahun diundangkan atau terhitung 21 April 2010.
JPU Riyadi menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.