JAKARTA, KOMPAS.com — Tim sukses pasangan capres/cawapres JK-Wiranto menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) bisa memilih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) ataupun paspor yang berlaku.
"Itu adalah keputusan yang aspiratif karena memang keinginan kami untuk menyelamatkan hak mereka yang belum terdaftar sebaiknya memang diberikan kesempatan melalui penggunaan KTP," kata Rully Khairil Aswad, tim sukses JK-Wiranto, di Gedung KPU, Senin (6/7) malam.
Meski demikian, Rully melanjutkan, KPU tetap harus mengawasi dengan ketat untuk menghindari pemilih yang mencontreng lebih dari satu kali.
Rully mengatakan, ia akan segera mensosialisasikan putusan MK tersebut kepada saksi-saksi yang akan bertugas. "Diberitahukan juga perkembangan terakhir ini. Saksi juga mengawasi, apakah benar dia punya KTP atau tidak," terangnya.
Lebih jauh, Rully juga mengharapkan segera mempersiapkan logistik agar pada hari pencontrengan tidak terjadi kekurangan. "Logistik itu masalah teknis. KPU harus bisa mengawasi dan mengantisipasi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.