Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Tangerang Sidangkan 10 Anak yang Main Judi

Kompas.com - 13/07/2009, 15:17 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/7), tengah menyidangkan kasus perjudian dengan terdakwa 10 anak yang berusia antara 8- 11 tahun. Oleh karena para terdakwa masih di bawah umur, persidangan dilakukan secara tertutup. Hanya hakim, jaksa, panitera, penasihat hukum terdakwa, para terdakwa dan orangtuanya serta petugas dari Balai Pemasyarakatan Anak Serang yang boleh berada di dalam ruang sidang.

Sebelum sidang dimulai anak-anak itu menunggu di ruang jaksa dalam keadaan wajah setengah tertutup topeng. Hanya bagian mata yang jelas terlihat. Jaksa Rezki mendakwa melakukan judi tebak angka koin rupiah dengan taruhan uang sebesar Rp 1000 per peserta permainan.

Tindakan itu mereka lakukan di dalam wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang pada akhir Juni lalu. Anak-anak tersebut diketahui tinggal di Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang yang terletak tepat di belakang bandara. Sebagian besar dari mereka adalah pelajar SD negeri Rawa Rengas. Sehari-hari anak-anak tersebut menjadi penyemir sepatu di bandara.

Saat ini sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Retno Pudyaningtyas masih berlangsung di ruang sidang sisi kanan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com