Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Hentikan Pengadilan atas 10 Bocah

Kompas.com - 16/07/2009, 12:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengecam persidangan terhadap 10 anak di bawah umur yang disangka melakukan perjudian. Ketua KPAI Hadi Supeno menilai, tidak seharusnya anak-anak itu disidangkan. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, langkah pemidanaan merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan kasus anak yang melakukan tindak pidana.

"Penegak hukumnya itu melanggar dua ketentuan, salah satunya Pasal 16 UU Perlindungan Anak yang menyatakan penindakan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir, apalagi anak-anak itu tidak merugikan orang lain. Itu pengadilan sesat," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta, Kamis (16/7).

Seperti diberitakan, pada Rabu (15/7), Pengadilan Negeri Tangerang menyidang 10 anak yang diduga melakukan tindak pidana perjudian. KPAI mendesak, pengadilan dan proses hukum terhadap bocah-bocah tersebut harus dihentikan.

Menurut Hadi, penyidik dalam kasus tersebut tidak menguasai materi perundang-undangan. Penyidik mengenakan Pasal 303 tentang perjudian pada ke-10 anak itu. Padahal, ada sebuah unsur yang tidak ditemukan pada tindakan bocah tersebut. Pasal itu menyebutkan, perjudian yang dilakukan digunakan untuk mata pencaharian.

"Tetapi anak-anak ini hanyalah anak-anak yang tidak mendapatkan sarana untuk bermain bola, tidak mendapatkan sarana untuk berekspresi. Mereka hanya bermain dengan mainan yang sudah biasa di masyarakat," ujar Hadi.

KPAI, lanjut dia, telah melayangkan surat ke Polri dengan tembusan ke Kejagung agar kedua instansi tersebut memeriksa Kapolres dan jaksa penuntut umum kasus tersebut. Dia menilai, pengelolaan anak yang salah pada saat ini dapat berdampak pada masa depan bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com