Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 4 September, Tarif Tol Naik

Kompas.com - 27/08/2009, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif tol mulai 4 September. Selasa (26/8), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum dan PT Jasa Marga bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melaporkan rencana ini. Kemungkinan besar, pemerintah akan mendongkrak tarif tol rata-rata sebesar 15 persen dari yang berlaku sekarang.

Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif 15 ruas jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga dan sejumlah perusahaan swasta. Kepala BPJT Nurdin Manurung mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pemerintah wajib melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Tarif tol baru ini dihitung berdasarkan angka inflasi tahunan.

Khusus tahun ini, BPJT membagi rencana kenaikan tarif tol menjadi beberapa kelompok. Pertama, kelompok reguler tanpa persyaratan. Kelompok ini memuat 10 ruas jalan tol dengan panjang 355,30 kilometer yang dikelola Jasa Marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada. Kelompok kedua adalah reguler dengan persyaratan. Di sini, ada empat ruas tol sepanjang 117,16 km. Ketiga, kelompok kenaikan tarif akibat perubahan sistem transaksi. Keempat, kelompok rasionalisasi tarif tol. "Sebelum mulai berlaku keputusan menteri soal penyesuaian tarif tol akan didahului dengan sosialisasi," kata Nurdin saat rapat bersama Komisi V DPR, kemarin.

Nurdin menegaskan, penyesuaian tarif tol setiap dua tahun merupakan amanat UU dan hak BPJT. Kenaikan ini diperlukan untuk menjamin kelangsungan investasi jalan tol. Kendati begitu, pemerintah bisa saja menunda kenaikan tarif ini jika satu ruas tol belum memenuhi standar pelayanan minimum.

Ketua Komisi V DPR Achmad Muqowam mengungkapkan, kenaikan tarif tol yang dipatok pemerintah harus diikuti peningkatan standar pelayanan. Apalagi, sesuai UU No 38/2004 tentang Jalan, kenaikan tarif tol masih bisa ditunda jika besaran inflasi tahunan selama dua tahun berada di bawah 10 persen. "Evaluasi memang dilakukan setiap dua tahun. Namun, penyesuaian tarif belum tentu diberikan," katanya.

Anggota Komisi V DPR, Afni Achmad, menambahkan, rencana kenaikan tarif tol seharusnya didahului dengan kajian mendalam. Dengan begitu, kebijakan kenaikan tarif yang diberlakukan pemerintah sesuai dengan kualitas pelayanan. Jika tanpa kajian yang jelas, apa pun alasannya masyarakat akan memprotes kenaikan tarif tol ini.

Anggota Komisi V lainnya, Ismail Muzakki, menyarankan, pemerintah harus melakukan audit kepada operator sebelum memberikan restu kenaikan tarif tol. Apalagi, operator semestinya sudah menangguk untung besar dari pengoperasian jalan tol yang sudah lama dibangun.

Direktur Utama Jasa Marga Frans Satyaki Sunito menyatakan, penundaan kenaikan tarif tol akan membuat investor kesulitan mengembalikan investasi yang sudah mereka tanamkan. Selain itu, investor juga sulit melakukan ekspansi. Perusahaan pelat merah ini pun mengklaim sudah memenuhi pelayanan sesuai standar yang berlaku. (Martina Prianti, Fitri Nur Arifenie, Ewo Raswa/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com