JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, surat dakwaan tersangka pembunuhan berencana terhadap Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, yang juga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), akan segera rampung pada tanggal 10 September mendatang. "Itu harapan saya," ujar Hendarman di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR RI tentang perkembangan terakhir masalah terorisme, Senin (31/8) di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Hendarman, dugaan bahwa Antasari adalah otak di balik pembunuhan berencana tersebut didasarkan pada alat-alat bukti, saksi, serta keterangan terdakwa yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut, Hendarman menolak merincinya. "Nanti lihat saja dalam persidangan, ya," tambah Hendarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.