SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jatim Soekarwo melarang pejabat Pemprov Jatim menerima parsel menjelang lebaran. Jika pejabat menerima parsel, mereka diminta jangan sungkan menolak parsel.
"Kami mengingatkan lagi pada para p ejabat agar tak menerima parsel baik dari pimpinan atau bawahan, juga kolega-kolega di luar instansi yang bersangkutan. Memang tak ada sanksi khusus jika pejabat menerima parsel, tapi jika mereka menerima, sebaiknya langsung dikembalikan saja," kata Soekarwo, Kamis (3/9) seusai mengikuti Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini Masyarakat di Balai Samudra, Surabaya.
Terkait larangan menerima parsel, menurut Soekarwo, Pemprov Jatim tak mengeluarkan surat edaran khusus karena hal tersebut telah diatur secara khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf menyatakan, jika KPK sudah mengeluarkan peraturan, maka para pejabat harus mematuhi ketentuan tersebut. Peraturan larangan menerima parsel diluncurkan KPK tahun 2007 lalu. Isinya, antara la in larangan penerimaan parsel dengan nominal di atas Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.