Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parsel untuk Pejabat DKI Bakal Disalurkan ke Bazis

Kompas.com - 07/09/2009, 09:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seperti tahun-tahun sebelumnya, pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap dilarang menerima parsel lebaran yang dikirim oleh mitra-mitra kerja mereka. Kebijakan ini menyusul imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/9) lalu yang melarang untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyarankan agar mitra yang ingin memberi parsel, lebih baik uangnya disumbangkan ke Bazis atau lembaga sosial lainnya. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemprov DKI akan mematuhi imbauan KPK dan meminta para mitra dan kolega pejabat Pemprov DKI untuk menyalurkan pemberiannya dalam wujud zakat, infaq, dan sedekah ke badan amil zakat, infaq, dan sedekah (Bazis) yang telah ada.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, imbauan KPK sejalan dengan sikapnya kepada para pejabat dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI untuk tidak menerima parsel dari kolega atau mitranya sebagai ungkapan selamat merayakan Lebaran. “Sesuai dengan imbauan KPK, dengan mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf, Gubernur dan seluruh jajaran Pemprov DKI tidak menerima parsel,” ungkap Bang Fauzi, sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta di Jakarta, Senin (7/9).

Imbauan larangan menerima parsel, menurutnya, untuk menghindari pemberian yang terkait dengan tugas dan jabatan. Sekaligus untuk menghindari masalah-masalah hukum terkait gratifikasi atau tindak pidana korupsi karena dikhawatirkan akan menimbulkan salah pengertian yang menjurus kecurigaan penyelewengan tugas dan wewenang sebagai abdi rakyat. Bagi kolega atau mitra kerja yang sudah terlanjur mengirimkan parsel, Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan menyalurkan parsel itu kepada kaum duafa dan panti asuhan di DKI Jakarta.

Terkait imbauan Gubernur, Pemkot Jaksel ternyata sudah melakukan sosialisasi pelarangan menerima parsel. Wakil Wali Kota Jaksel Anas Effendi menerangkan, sejauh ini belum ada pejabat yang menerima bingkisan parcel dari mitra kerja. "Kalau pejabat kan bisa dikatakan mampu. Ya tidak perlulah menerima bingkisan seperti itu. Sudah ada aturannya mengenai larangan penerimaan itu," katanya.

DPRD juga melarang parsel

Tradisi mengirim dan menerima parsel menjelang Lebaran tidak hanya ada dalam kalangan pejabat DKI, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) DKI Jakarta juga rentan pemberian parsel. Bahkan, di tahun ini cenderung peluang mendapat parsel Lebaran cukup besar bagi anggota DPRD DKI yang baru dilantik untuk periode 2009-2014. Biasanya ada mitra kerja yang coba mengambil hati anggota DPRD baru dengan pemberian parsel.

Melihat fenomena itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menegaskan, DPRD DKI akan mengikuti imbauan KPK seperti tahun-tahun sebelumya. ”Anggota DPRD DKI dilarang menerima parsel dari mitra kerjanya atau koleganya. Saya sependapat dengan Gubernur. Jika ingin mengirimkan parsel, salurkan saja sebagai dana ZIS ke Bazis DKI atau lembaga sosial lainnya,” kata Triwisaksana.

Dia mengharapkan, semua anggota dewan mematuhi imbauan KPK agar kinerja mereka tidak tercoreng karena parsel yang tidak seberapa nilainya. Menurutnya, sangat disayangkan bila ada anggota dewan yang tidak mematuhi aturan itu karena mereka dipilih bukan untuk menerima pelayanan, melainkan melayani warga Jakarta dengan seluruh kemampuan mereka. ”Mungkin akan kami tegaskan dalam aturan yang baku dan jelas untuk ke depannya,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com