Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Jibril: Jibril Ditekan Tanda Tangan Surat Penangkapan

Kompas.com - 09/09/2009, 14:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Muhammad Iqbal bin A Rahman atau Abu Jibril menduga ada upaya penekanan yang dilakukan penyidik terhadap anaknya, tersangka teroris Mohammad Jibril, untuk menandatangani surat penangkapan dan penahanan. Mereka mempertanyakan jawaban pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa tersangka Mohammad Jibril tidak keberatan terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan, terbukti dari adanya surat pernyataan di atas meterai.

"Tidak lazim seorang tersangka tidak keberatan terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya oleh pihak kepolisian dan kemudian dituangkan dalam surat pernyataan," ucap kuasa hukum Jibril, Yusuf Sembiring, saat pembacaan replik dalam sidang praperadilan terhadap Kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9). Menurut pemohon, KUHAP tidak mengatur tentang adanya surat pernyataan di atas meterai.

Pihak pemohon juga mempertanyakan jawaban termohon (kepolisian) yang mengatakan adanya tiga laporan polisi yang dijadikan saksi kemudian menjadi dasar penangkapan Jibril. "Dalam jawaban, pihak termohon tidak menjelaskan secara rinci berasal dari laporan siapa? Ditujukan untuk peristiwa apa? Hal itu tentu harus dibuktikan termohon," kata dia.

Menjelang penutupan sidang, hakim Haryanto mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan duplik dari termohon pada Kamis (10/9). Seusai sidang, salah satu pengacara Abu Jibril, Hariadi Nasution, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan adik Jibril, Mikail Arrahman, dan redaktur Arrahmah.com. "Pak Abu Jibril insya Allah akan hadir," ucapnya.

Adapun kuasa hukum termohon, Bambang Purwanto, mengatakan, pihaknya siap memberikan duplik serta menjawab pernyataan saksi yang akan dihadirkan pemohon. "Kami siap menjawab bukti dan saksi yang akan dihadirkan pemohon," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com