Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jibril Kecewa, tapi Menerima Kekalahan

Kompas.com - 15/09/2009, 14:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Mohammad Iqbal bin A Rahman alias Abu Jibril mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, mereka tetap menerima atas putusan itu.

"Kita kecewa. Kita sudah berjuang dari hari pertama sampai ketujuh tapi putusannya seperti itu. Tapi kita menghargai putusan itu," ucap salah satu kuasa hukum Hariadi Nasution usai mendengar putusan, Selasa (15/9).

Namun, kata dia, dari proses persidangan terlihat bahwa Jibril terjerat pidana umum bukan tindak pidana terorisme. Menurutnya, jika Jibril dituduh sebagai penyandang dana dalam aksi terorisme pasti diajukan bukti-bukti dari intelejen yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat. "Tapi itu kan tidak ada. Mereka mengajukan bukti untuk pidana biasa," ujar Hariadi.

Langkah selanjutnya, tambah dia, LBH Muslim dan Tim Pembela Muslim tetap akan melakukan pembelaan terhadap Jibril selama proses pengadilan mendatang.

Jibri terkait teroris

Ditempat yang sama, kuasa hukum kepolisian Iza Fadri membantah pernyataan Hariadi yang mengatakan bahwa Jibril dijerat pidana umum. Ia mengatakan, dari awal penangkapan Jibril, penyidik sudah beranggapan bahwa Jibril terkait tindak pidana terorisme. "Kita lakukan penangkapan, penahanan, kemudian kita gunakan UU Terorisme," ungkap dia.

Mengenai putusan hakim yang menolak praperadilan, Iza mengatakan, dari awal pihaknya telah berkeyakinan bahwa langkah kepolisian sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. "Putusan itu Wajar. Dari awal langkah kita sudah sesuai hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com