Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: Nippon Koei Harus Diberi Sanksi

Kompas.com - 07/10/2009, 12:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyatakan terdapat pelanggaran yang dilakukan Nippon Koei, Ltd untuk memenangkan proyek pengadaan mass rapid transportation (MRT) adalah hal yang tepat. Dengan begitu Nippon Koei, Co, Ltd harus didiskualifikasi dari proyek pengadaan MRT.

Demikian disampaikan Direktur Investigasi dan Program Indonesia Procurement Watch (IPW) Hayie Muhammad menanggapi keputusan LKPP nomor S-35/DIV/IX/ 2009 tertanggal 16 September 2009 mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan Nippon Koei dalam proyek senilai Rp 94 miliar itu.

"Dari keputusan LKPP terbukti Nippon Koei memberikan dua surat agar mereka dapat memenangkan tender. Hal tersebut adalah tindakan mempengaruhi pemerintah," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10).

Nippon Koei diketahui memberikan surat kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian tertanggal 14 Oktober 2008 dan kepada Menteri Perhubungan tertanggal 14 Oktober 2008. Dalam dua surat tersebut Nikkon Koei menyebutkan kelebihan-kelebihan yang mereka punyai dan menjelekkan peserta tender lain.

Dengan demikian, kata dia, Nippon Koei harus diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sanksi tersebut berupa pembatalan keputusan Menteri Perhubungan yang memenangkan Nippon Koei pada proyek MRT. Selain itu, sanksi pidana juga dapat diberikan.

Selanjutnya Hayie berharap, apa yang diputuskan LKPP ini dapat ditindaklanjuti seluruh pihak yang terlibat dalam tender MRT Jakarta. Pasalnya, LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No 106. "Keputusan LKPP harus dilaksanakan. Kemenangan Nippon Koei harus dibatalkan," ucapnya.

Kasus tersebut berawal dari evaluasi pemerintah terhadap hasil Tender Mega proyek MRT senilai Rp 11 triliun. Tender tersebut diikuti oleh tiga konsorsium, yaitu Nippon Koei Co, Ltd, Katahira Engineering Internasional, dan Pasific Consultan. Pada pertengahan tender, Pasific Consultan mengundurkan diri.

Mulanya pemenang tender adalah Katahira Engineering Internasional dengan nilai 75,43. Namun, keputusan tersebut berubah dan Nippon Koei dinayatakan sebagai pemenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com