Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Proyek Rusunami

Kompas.com - 23/10/2009, 04:41 WIB

Jakarta, Kompas - Tanpa memiliki izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan, Kamis (22/10), Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta memerintahkan pembangunan rusunami di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dihentikan.

Kepala Seksi Penertiban Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (PPB) DKI Jakarta Syahrudin, Kamis, mengatakan, saat ini pengembang rumah susun sederhana milik (rusunami) di Pesanggrahan memang sedang melakukan proses pematangan lahan. Proses itu merupakan bagian awal dari proses konstruksi agar pembangunan fondasi menjadi mudah.

Namun, ujar Syahrudin, pengembang tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Mereka sedang mengurus finalisasi rencana kota dan rencana blok.

”Pengembang rusunami harus menghentikan proses pematangan lahan karena proses konstruksi itu belum dilengkapi dengan amdal dan IMB. Jika pengembang tidak segera menghentikan proses pembangunan, dinas PPB akan mengambil tindakan untuk menghentikan proses itu,” papar Syahrudin.

Dinas PPB juga sudah mengeluarkan surat perintah bongkar pagar di lokasi rusunami itu. Bangunan pagar itu dibangun tanpa IMB.

Sebelumnya, Kepala Dinas PPB DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan bahwa pihaknya memberi kemudahan mengurus izin bagi pengembang rusunami. Permintaan izin mereka akan diprioritaskan dan tidak perlu antre sehingga dapat selesai lebih cepat.

”Kemudahan perizinan itu tidak berarti mereka boleh membangun tanpa izin. Penegakan hukum tetap akan dilakukan,” kata Hari.

Penghentian proses pembangunan rusunami pernah dilakukan dinas PPB terhadap Rusunami Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, izin yang dimiliki pengembang belum lengkap, tetapi mereka sudah mulai membangun fondasi. Pembangunan akhirnya boleh dilanjutkan setelah izin permulaan dilengkapi.

Tanah rawa

Kamis kemarin, lokasi proyek Rusunami Pesanggrahan tampak sepi. Dari arah Jalan Bintaro Permai, lokasi itu tidak terlalu terlihat. Selain dipagari seng bertuliskan ”yang tidak berkepentingan dilarang masuk”, di bagian kanan dan kiri pagar juga ditumbuhi pohon cukup tinggi. Aktivitas pematangan lahan berupa pengurukan rawa juga tidak terlihat.

Akan tetapi, dari belakang Kantor Kecamatan Pesanggrahan yang terletak di Jalan M Saidi Raya, di lahan seluas 1,8 hektar tersebut terlihat gundukan-gundukan tanah kerukan dan tumpukan beton mirip bahan konstruksi saluran air.

Dari belakang kantor kecamatan itu juga terlihat lahan yang akan dibangun untuk rusunami berupa cekungan. Lahan itu banyak ditumbuhi rerumputan yang cukup tinggi. Sebagian lahan kini tampak terbuka karena aktivitas pengurukan. Rencananya, pengembang PT Esta Sarana Lestari membangun tiga menara yang memiliki 17 lantai di setiap menara. Setiap menara bisa menampung 1.700 ruang hunian.

Namun, proyek rusunami itu dicemaskan warga karena dapat menimbulkan banjir yang lebih parah. Selama ini, warga yang bermukim di wilayah Pesanggrahan terbebas dari banjir karena aliran air tertampung di rawa tersebut.

Kecemasan itulah yang membuat warga yang tergabung dalam Forum Anti Perusakan Lingkungan Pesanggrahan menolak rencana proyek rusunami itu. Mereka juga telah berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin lalu. Bahkan, DPRD DKI sudah merekomendasikan penghentian proyek sejak Juni lalu. (ECA/NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com