Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nebeng "Charge" HP, Dipenjara

Kompas.com - 27/10/2009, 08:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Aguswandi  Tanjung (57) terancam dipenjara gara-gara men-charge di ruang publik di Apartemen ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.

Aguswandi dituduh mencuri listrik karena men-charge telepon genggamnya di ruang publik di Mal/Apartemen ITC Roxy Mas. Dia terpaksa numpang ngecharge di tempat tersebut lantaran listrik ke unitnya telah diputus oleh pengelola apartemen. Pemutusan itu buntut dari perseteruan Aguswandi dengan pengelola gedung.

Aguswandi ditangkap aparat Polsektro Gambir, Jakarta Pusat, 8 September 2009 pukul 23.00. Dia lalu dijebloskan ke balik jeruji besi dan hingga kemarin masih meringkuk di sana. Aguswandi lantas mempraperadilankan Polsektro Gambir. Sidang praperadilan digelar Senin (26/10) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, hakim membenarkan penangkapan Aguswandi.

"Penangkapan terhadap Aguswandi sudah sah dan sesuai prosedur. Jadi, tuntutan itu ditolak seluruhnya," kata hakim tunggal, Marsudi Nainggolan. Dengan demikian, sidang perkara pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi akan tetap digelar.

Penasihat hukum Aguswandi, Vera T Tobing, kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, Aguswandi ditangkap dengan semena-mena. "Polisi menangkap Aguswandi terlebih dulu, baru memintai keterangan dari pelapor (pengelola Apartemen ITC Roxy Mas, PT Jakarta Sinar Intertrade) dan sejumlah saksi. Ini tidak sesuai dengan perundang-undangan," katanya.

Selain itu, surat penangkapan Aguswandi tidak ditembuskan kepada keluarganya. Padahal, Pasal 18 KUHAP menyatakan, surat penangkapan harus diberikan kepada pihak keluarga. "Surat penangkapan itu baru diberikan kepada kami seusai sidang pertama pada 21 Oktober 2009," tutur Vera.

Pada surat perpanjangan penahanan Aguswandi, polisi menyatakan, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan KUHP. "Padahal, seharusnya perpanjangan penahanan berdasarkan KUHAP. Namun, hakim menerima alasan polisi bahwa itu sebuah salah ketik," ujar Vera.

Aguswandi telah dua kali mengalami perpanjangan masa penahanan, yakni pada 29 September dan 18 Oktober.

Pasal tambahan

Vera juga mempersoalkan tambahan pasal pada surat dakwaan terhadap Aguswandi, yakni Pasal 60 Ayat (1) UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Penggunaan Pasal 60 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena penggunaan arus listrik di surau apartemen dibayar oleh para penghuni melalui pengelola apartemen. Karena Aguswandi penghuni yang sah di Apartemen ITC Roxy Mas, dia berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. Lagi pula pemanfaatannya untuk men-charge ponsel miliknya sama sekali tidak bersifat melawan hukum," kata Vera.

Oleh karena itu, Vera berencana mengadu ke Komisi Yudisial. Sementara itu, Kanitreskrim Polsektro Gambir Iptu Suhendar menjelaskan, putusan hakim pada sidang praperadilan itu membuktikan bahwa tindakan pihaknya telah sesuai prosedur hukum. "Kami melakukan tindakan yang benar. Kami menangkap Aguswandi dengan dilengkapi surat penahanan," katanya.

Suhendar membantah tudingan yang menyebutkan polisi menangkap Aguswandilebih dulu baru memeriksa pelapor (pengelola apartemen) dan sejumlah saksi. "Sebelum hari dia ditangkap, kami telah menerima laporan dari pengelola apartemen. Lalu kami membuat surat penangkapan," katanya. Suhendar juga membantah tudingan bahwa penyidik main mata dengan pengelola Apartemen ITC Roxy Mas.

Hak penghuni

Vera Tobing menduga kriminalisasi Aguswandi terkait dengan perseteruan antara kliennya itu dengan PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola) dan PT Duta Pertiwi Tbk (developer) Apartemen Roxy Mas. Selama sembilan tahun terakhir, Aguswandi gigih memperjuangkan hak-hak penghuni selaku konsumen apartemen itu.

Vera mengatakan, konflik antara pengelola dan penghuni apartemen meliputi beberapa hal, di antaranya perubahan kepemilikian dan/atau penguasaan benda bersama dan bagian bersama pada Apartemen ITC Roxy Mas oleh PT Duta Pertiwi tanpa seizin penghuni serta perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Apartemen ITC Roxy Mas menjadi atas nama PT Duta Pertiwi Tbk. Sebelumnya, apartemen itu berstatus strata title (setiap penghuni apartemen memiliki hak yang sama atas tanah lokasi apartemen).

Selain itu, Aguswandi dkk juga menolak kenaikan Maya pengelolaan gedung atau service charge dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.200 per meter persegi (apartemen) dan dari Rp 41.500 menjadi Rp 52.000 per meter persegi (kios). Agus menganggap penaikan itu keputusan sepihak dari pengelola. Penolakan ini ditanggapi dengan pemutusan aliran listrik ke kios milik Aguswandi dkk.

Menurut anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, polisi seharusnya hati-hati dalam menerapkan pasal pencurian terhadap seseorang yang men-charge ponselnya. "Harus dilihat dulu, dia men-charge HP-nya di fasilitas publik atau bukan. Kalau dia penghuni, dia pasti punya hak untuk mendapatkan fasilitas umum," ujarnya, semalam.

"Kecuali jika dia bukan penghuni, orang luar yang tahu-tahu masuk ke apartemen hanya untuk men-charge HP, mungkin bisa dikenakan pasal pencurian," tambah Sudaryatmo.

Perseteruan Aguswandi dengan pengelola apartemen ini mirip dengan perseteruan Khoe Seng Seng alias Aseng (44) melawan pengelola ITC Manggadua. Aseng dkk memprotes PT Duta Pertiwi Tbk, pengembang ITC Manggadua, lantaran merasa dikibuli karena sertifikat HGB pusat perbelanjaan itu diduga diubah sepihak.

Aseng menumpahkan kekecewaannya kepada PT Duta Pertiwi Tbk dalam surat pembaca di media massa nasional. Tapi apa lacur, Aseng justru diadukan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama balk. Pada pertengahan Juli lalu, Aseng dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun di PN Jakarta Timur. (Warta Kota/get/sab)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com