JAKARTA, KOMPAS.com - Santrawan Paparang, pengacara Williardi Wizard, terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen direktur Putra Rajawali Banjaran menilai saksi Muhammad Agus yang diajukan jaksa meringankan Williardi. "M Agus adalah saksi yang meringankan Wiilliardi Wizard. Sedangkan saksi yang lain sama sekali tidak berhubungan dan tidak berkaitan secara yuridis terhadap status terdakwa Williardi," kata Santrawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
Menurutnya, berdasar kesaksian Agus yang menjadi perantara Sigid dan Williardi, maka makin jelas bahwa tidak ada motif dan inisiatif dari Willi yang mantan Kapolres Jaksel itu untuk menggerakkan Sigid melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. "Karena M Agus mengaku langsung bertemu Sigid karena saat itu Willi menolak karena ibunya sakit. Jadi waktu itu ada pembicaraan langsung antara Sigid dan Agus," tuturnya.
Kemudian Santrawan menjelaskan bahwa Agus dan Williardi adalah teman. Hal itu bermula dari kepuasaan Agus terhadap pelayanan Polres Jaksel. Sedangkan hubungan Williardi dengan Jerry Hermawan Lauw juga teman. Mereka sama-sama anggota Forum Persuadaraan Anak Bangsa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia itu menghadirkan saksi-saksi, yakni Indra Apriyadi (supir dinas Williardi), Marisi Panggabean (staf Jerry Hermawan Lauw di Forum Persaudaraan Anak Bangsa), Muhammad Tohir, Muhammad Agus, Kopral Kepala Jamil dan Irawati Arienda (istri kedua Nasrudin). Dua nama terakhir tidak menghadiri undangan pengadilan.
Dalam kasus Nasrudin ini, Williardi didakwa sebagai pencari eksekutor untuk membunuh Nasrudin saat meninggalkan Lapangan Golf Modernland Tangerang. Williardi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.