Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Mencuri, Karyawati Dipaksa Menjilat Ludah Atasan

Kompas.com - 10/11/2009, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mendung menggelayut di langit kota Jakarta. Cuaca tersebut sama seperti perasaan 20 wanita yang bekerja di SJ, sebuah perusahaan yang menjual aneka produk bagi pria dan wanita. Perasaan tertekan dan luka lebam juga masih terlihat di wajah mereka.

Hal tersebut disebabkan bekas penganiayaan yang dilakukan oleh RA, sang pemilik perusahaan. "Kami semua baru saja mendapatkan penganiayaan," kata Peni Purwaningsih (29), salah seorang korban, saat ditemui di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM, Jakarta Pusat, Selasa (10/11).

Kejadian tersebut bermula saat Peni dan Anita (30) mengadukan Rita Setya Rini, SPV cabang Fatmawati, dengan tuduhan penggelapan barang-barang. Sejak lama para karyawan mencurigai Rita sering menjual barang tanpa menuliskannya dalam daftar jual-beli barang dan mengambil uang transaksi tersebut.

Mendengar pengaduan tersebut, RA segera memanggil Rita untuk dimintai keterangan. Namun, entah bagaimana, justru Peni dan Anita yang akhirnya dituduh melakukan pencurian dan penggelapan barang.

Sabtu (7/11), Peni dan Anita dipanggil dan dipaksa untuk mengaku melakukan penggelapan. Tak merasa melakukan tuduhan tersebut, keduanya pun menolak. Merasa tersinggung dengan tindakan itu. RA pun memaki keduanya.

Tak berhenti di situ saja. Selama 12 jam disekap, Anita dan Peni pun disiksa. Tamparan dan jambakan diterima mereka tanpa mampu melawan.

Belum puas dengan tindakannya itu, RA memaksa Peni dan Anita minum air yang berasal dari toilet. Penyiksaan terus berlanjut. RA memaksa Anita untuk merangkak dan menjilat ludahnya.

Peni mengatakan, saat melakukan penyiksaan itu, RA dibantu oleh Kadut, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pemasang poster.

Awalnya, RA mengatakan bahwa Kadut adalah seorang perwira polisi. Selain itu, RA juga membawa seorang pria bernama Iwan, yang dikatakannya sebagai intel kepolisian. "Pria yang dibilang intel itu menakut-nakuti kita dengan pasal-pasal yang katanya kita langgar," kata dia.

Setelah puas menyiksa, RA melepaskan keduanya setelah sebelumnya Peni dan Anita dipaksa menandatangani surat pengunduran diri yang salah satu poinnya berisi bahwa keduanya telah mengaku melakukan semua hal yang dituduhkan.

Keesokan harinya, Minggu (8/11), semua karyawan dari semua cabang dipanggil ke kantor pusat. Sama seperti Peni dan Anita, semua karyawan wanita tersebut mengalami kekerasan dan dipaksa untuk mengaku telah melakukan penggelapan.

"Kami semua dipanggil ke kantor pusat dan dimasukkan ke dalam ruangan," ujar Lusi Arinda (28) pegawai lainnya. RA memanggil empat karyawan untuk masuk ke dalam sebuah ruangan.

Sebanyak tiga karyawan diminta untuk menghadap tembok dan sisanya akan diintrogasi. Kali ini, dalam melakukan aksinya, RA dibantu oleh Sujad dan Suhari, Coorporate SPV. Ketiga karyawan tadi juga mendapatkan kekerasan berupa tamparan dan jambakan. Seorang karyawan juga dipaksa untuk merangkak dan menjilat sendal sang bos.

Pemilik perusahaan itu kemudian memaksa para karyawan yang dalam keadaan tertekan untuk mengakui tindakan penggelapan tersebut. Tak hanya itu, para karyawan juga dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi tentang pengakuan melakukan penggelapan dan tidak akan mengundurkan diri.

"Dalam surat itu, kalau kita mengundurkan diri, maka harus membayar Rp 20 juta. Lalu, selama 3 bulan gaji kita (di)potong 25-30 persen," kata seorang karyawan.

Tak hanya melakukan penganiayaan, RA juga merampas telepon genggam milik para karyawannya. Setelah puas menyiksa, ia membebaskan karyawannya.

Sebelum pulang, para karyawan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dan BPHI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com