Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Pandeglang Ditahan

Kompas.com - 12/11/2009, 03:17 WIB

Serang, Kompas - Mantan Bupati Pandeglang periode 2005-2009 yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Dimyati Natakusumah, Rabu (11/11) petang, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. Dia disangka melakukan suap persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar.

Dimyati mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu sekitar pukul 17.00 untuk memenuhi panggilan ketiga yang dijadwalkan hari Kamis ini. Sebelumnya, Kejati Banten merencanakan akan melakukan penjemputan paksa jika Dimyati tidak memenuhi panggilan ketiga. Sebelumnya, tersangka sempat mangkir, tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua dari Kejati.

Setelah hampir dua jam diperiksa, Dimyati langsung ditahan. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Tugabus Sukatma, mantan Bupati Pandeglang itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Serang, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Kantor Kejati Banten.

Kepala Kejati Banten A Wahab Hasibuan belum bersedia berkomentar terkait dengan penahanan Dimyati.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendi mengatakan belum mendapat laporan mengenai penahanan Dimyati. ”Saya masih cek ke Kejati Banten, apa alasan penahanannya,” katanya.

Sukatma mengaku kecewa dengan keputusan Kejati Banten menahan Dimyati. Menurutnya, penahanan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejati Banten karena tidak menghargai itikad baik Dimyati.

”Pak Dimyati sudah menyempatkan diri datang lebih awal di tengah kesibukannya sebagai anggota DPR. Seharusnya besok (Kamis ini) jadwal pemanggilannya. Kami sudah berusaha kooperatif, kenapa malah ditahan,” kata Sukatma.

Sebagai informasi, Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap persetujuan pinjaman daerah pada April lalu. Dia disangka telah memerintahkan memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009.(nta/idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com