Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendrikus: Nasrudin Berbahaya karena Bisa Gagalkan Pemilu

Kompas.com - 16/11/2009, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Hendrikus Kia Walen, mengaku dirinya hanya mendapatkan perintah untuk melakukan teror terhadap Nasrudin. Hendrikus bersama empat orang lainnya, yakni Daniel Dae Sabon, Fransiskus Tadon Kerans, Heri Santosa, dan Eduardus Noopo Mbete alias Edo, diperintahkan untuk mengikuti dan menelusuri gerak-gerik Nasrudin.

Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Hendrikus dalam persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (16/11). Menurut Hendrikus, ia bersama kawan-kawannya tersebut mendapat perintah dari mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizar. Perintah tersebut, kata Hendrikus, disampaikan melalui Edo.

Dalam pengakuannya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh H Ismail, Hendrikus meyakini bahwa tindakannya tersebut merupakan tugas negara dan dilakukan demi keselamatan bangsa. Bahwa kemudian tindakannya tersebut berakibat pada kematian Nasrudin, Hendrikus mengaku tidak tahu-menahu. "Yang saya tahu, saya menjalankan tugas negara. Masalah yang lain saya tidak tahu," kata Hendrikus.

Keterangan yang diberikan Hendrikus dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini pun tidak berlangsung mulus. Hendrikus sering kali enggan memberikan keterangan secara detail mengenai kronologi penguntitan yang mengakibatkan kematian Nasrudin di kawasan Modernland. Seperti yang diberitakan, Hendrikus enggan bercerita secara gamblang karena merasa keselamatannya terancam jika membuka semua keterangan.

Terhadap keyakinan Hendrikus bahwa itu merupakan tugas negara, Majelis Hakim pun menanyakan hal apa yang mendasari keyakinannya. "Karena ada Pak Wili (Kombes Wiliardi Wizar) dalam tugas ini. Itulah mengapa saya yakin ini benar tugas negara. Edo pun sobat saya. Tidak mungkin dia tipu pada saya," tuturnya. Sebagaimana diceritakan, Hendrikus mendapat tugas tersebut berawal dari Wiliardi Wizar melalui Jerry Hermawan Lo yang disampaikan kepada Edo.

Majelis Hakim pun menanyakan perihal apa yang membuat Hendrikus yakin bahwa Nasrudin itu berbahaya dan pantas untuk diselidiki. "Orang ini berbahaya bagi negara karena bisa menggagalkan pemilu legislatif," ujarnya.

Hendrikus sendiri mendapat ajakan untuk "proyek" tersebut dari Edo pada periode Februari 2009. Meski demikian, Hendrikus enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail-detail dalam kasus tersebut. Ia kembali menegaskan ketakutannya atas ancaman terhadap keselamatannya. Bahkan, seperti apa ancaman tersebut dan dari mana datangnya ancaman, Hendrik tetap enggan buka suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com