Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Lelah Mencari Keadilan

Kompas.com - 05/12/2009, 06:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan terhadap Prita Mulyasari (32) kembali mengalir deras di internet. Bentuk dukungan kali ini adalah ajakan untuk mengumpulkan uang koin recehan yang akan disumbangkan kepada Prita untuk lalu diserahkan kepada RS Omni Internasional Alam Sutra.

Gerakan pengumpulan uang recehan koin itu bermaksud untuk membantu Prita yang diputus Pengadilan Tinggi (PT) Banten harus membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni, yang menggugatnya melalui perkara perdata. Sementara perkara pidana pencemaran nama baik oleh Prita terhadap Omni kini pun belum selesai.

Gerakan berawal dari diskusi di mailing list (milis) Sehat Group sejak Kamis petang (3/12). Salah seorang anggota milis bernama Elona Melo Tomeala Arief (34) menggagas ide itu melalui e-mail yang terkirim pukul 18.22. Ide tersebut lalu disambut anggota milis yang beranggota 8.872 orang. Ajakan pengumpulan koin akhirnya merebak luas di jejaring Twitter dan Facebook.

”Kenapa koin recehan, karena itu simbol protes, sindiran, dan keprihatinan publik. Selain sekaligus untuk membantu Ibu Prita,” ujar Elona.

Moderator milis Sehat, Samsul Nur Abidin (37), mengatakan, pusat pengumpulan terakhir koin recehan adalah di Markas Grup Sehat sekaligus kantor Yayasan Orang Tua Peduli di Komplek PWR No 60 Jatipadang, Jalan Taman Margasatwa, Jakarta Selatan, telepon 021-71284653. Selain tempat itu, ada juga tempat-tempat pengumpulan koin sementara di berbagai wilayah, yang dapat dilihat di situs www.sehatgroup.web.id. Bahkan, anggota yang berada di luar kota berniat mengirimkan koin ke Jakarta melalui jasa kurir.

Prita Lelah

Kini, Prita Mulyasari (32) mengaku lelah mencari keadilan. ”Saya benar-benar capek. Saya enggak tahu lagi harus bagaimana mencari keadilan di negeri ini. Perkara pidana belum selesai, sekarang harus menghadapi hukuman atas perkara perdata,” ujar Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (4/12).

”Ini sangat berat. Saya harus membayar ganti rugi Rp 204 juta? Mau dapat dari mana uang sebanyak itu?” ujar Prita yang wajahnya terlihat letih.

Prita yang didampingi anggota tim penasihat hukumnya, Slamet Yuwono, datang ke PN Tangerang untuk mendaftarkan kuasa kasasi atas perkara perdata. Langkah itu sebagai upaya banding atas putusan PT Banten kepada Mahkamah Agung. Berkas diserahkan kepada staf surat kuasa PN Tangerang, Kasmani.

Dalam rilis pemberitahuan isi putusan PT Banten Nomor 71/PDT/2009/PT.BTN.JO.NO. 300/PDT.G/2008/PN TGN termuat bahwa PT Banten menghukum Prita untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 164.286.360 kepada lembaga dan dokter rumah sakit itu. Prita juga harus membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 40 juta. (SF/PIN/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com