Masyarakat menuntut keduanya bisa lebih berani dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi, khususnya kasus-kasus korupsi besar. Harapan itu disampaikan sejumlah penggiat antikorupsi dan hak asasi manusia yang datang ke Gedung KPK di Jakarta, Selasa (7/12). Mereka yang datang ke KPK di antaranya berasal dari Indonesia Corruption Watch, yakni Teten Masduki, Danang Widoyoko, dan Febri Diansyah. Selain itu, hadir juga guru besar ilmu kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar, Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama-Konferensi Waligereja Indonesia Romo Benny Susetyo, dan Usman Hamid dari Kontras. Harapan juga dilontarkan secara terpisah oleh praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis. Febri mengatakan, kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada pimpinan KPK agar tetap berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, khususnya Bank Century. Mereka juga ingin menagih kepada Bibit dan Chandra yang segera kembali ke KPK agar menuntaskan kasus-kasus itu. Febri mengingatkan, saat ini ada kelompok yang mewacanakan bahwa kebijakan dana talangan Bank Century tidak bisa dipidanakan. ”Ini menyesatkan. KPK sudah pernah menangani dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar dan memidanakan mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah karena kesalahan kebijakan,” katanya. Sementara Teten berharap KPK segera mengambil sikap karena KPK dinilai sebagai wasit yang paling obyektif dan harus menjadi yang terdepan untuk mengungkap kasus Bank Century dari sisi hukum. ”Jangan biarkan kasus Century menjadi bola liar politik,” ujarnya. Danang mengatakan, publik tidak bisa berharap banyak kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian dalam mengungkap kasus Bank Century. ”Tetapi, kami berharap kepada KPK. Kalaupun ada tindak pidana lain yang tidak bisa ditangani KPK, seperti kejahatan perbankan, biar di bawah supervisi KPK,” katanya. Todung Mulya Lubis menegaskan, Bibit dan Chandra harus membayar utang kepada publik yang telah mendukung keduanya selama ini. Mereka harus lebih berani dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi, terutama kasus-kasus yang tertunda, seperti Agus Condro dan Bank Century. ”Dukungan itu tidak gratis,” ujarnya. Menurut Todung, dukungan moral masyarakat itu harus memberi mereka lebih banyak keberanian dalam mengungkap kasus. Todung memberi penekanan khusus pada kasus Bank Century yang saat ini juga diproses secara politik di DPR melalui hak angket. Ia menilai kasus Bank Century sudah dipolitisasi.