Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RS Omni Bersedia Cabut Gugatan Perdata

Kompas.com - 09/12/2009, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rupanya upaya perdamaian yang dimediasi Departemen Kesehatan mulai memberikan harapan. RS Omni Internasional bersedia mencabut gugatan perdata kepada Prita Mulyasari. Dengan demikian, pihak RS Omni tidak akan mengeksekusi keputusan Pengadilan Tinggi Tangerang yang mengharuskan Prita membayar Rp 204 juta kepada RS Omni.

"Sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Sepakat untuk mencabut gugatan perdata," ujar Kuasa Hukum RS Omni Heribertus S Hartojo kepada Kompas.com pada Rabu (9/12/09).

Namun, upaya perdamaian masih terganjal oleh keinginan pihak Prita, yang melalui kuasa hukumnya, berkeinginan agar RS Omni mencabut laporan pidana Prita. "Ini di luar kuasa kita karena sesuai KUHP Pasal 75, laporan bisa dicabut dalam waktu 3 bulan, sedangkan ini kan sudah 1 tahunan. Sidangnya sudah berjalan," katanya.

Menurutnya, pihak RS Omni hanya bisa membawa kesepakatan damai ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang supaya menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara pidana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com