Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Prita Terbukti Bersalah!

Kompas.com - 09/12/2009, 16:13 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum bersikeras menyatakan bahwa Prita Mulyasari (32), terdakwa perkara pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Serpong, Tangerang, bersalah.

Prita dinyatakan terbukti mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dokter dan rumah sakit tersebut.

Demikian dinyatakan jaksa penuntut umum dalam replik atau tanggapan terhadap pembelaan Prita pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/12/09). Dalam tanggapannya, mereka meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara enam bulan kepada terdakwa.

Tanggapan jaksa sebanyak 23 halaman dibacakan secara bergantian oleh Riyadi dan Rakhmawati Utami selama lebih dari satu jam.

"Prita terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat I, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Riyadi.

Dalam tanggapannya, jaksa menilai bahwa Prita dengan sengaja telah membuat e-mail dan menyebarkan isi surat itu dengan menggunakan laptopnya sendiri.

Sesuai fakta persidangan yang tidak dibantah dan terbantahkan, Riyadi mengatakan, dalam kalimat akhir surat elektronik terdakwa terdapat: "Saya mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca karyawan atau dokter atau manajemen RS Omni, tolong sampaikan ke dokter Grace, dokter Mimi dan Ogi bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan anda."

Atas replik jaksa itu, penasihat hukum Prita, OC Kaligis, mengajukan duplik. "Majelis hakim yang terhormat, kami minta waktu tujuh hari atau seminggu," ujar Kaligis.

Namun, Arthur hanya memberikan waktu enam hari. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com