Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Haramkan Patung Sultan Banten

Kompas.com - 20/12/2009, 11:36 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, Banten, mengharamkan pembangunan patung Sultan Banten Maulana Hasanudin di Bundaran Pamulang karena khawatir dijadikan tempat pemujaan.

Ketua MUI Kota Tangerang Selatan KH Saidi, Minggu (20/12), menyatakan, hasil musyawarah MUI dan pemerintah daerah setempat menetapkan bahwa pembangunan patung Sultan Maulana Hasanuddin tidak sesuai dengan hadis.

"MUI Tangsel mengharamkan pembangunan patung Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Bundaran Pamulang," kata Saidi.

MUI menilai, jika patung Sultan Maulana Hasanuddin dibangun, Bundaran Pamulang akan dijadikan tempat berhala bagi mereka yang memuja Sultan Banten itu.

Saidi menegaskan, bila patung itu berdiri sebagai tokoh sejarah untuk pendidikan, akan disalahgunakan oleh masyarakat.

"Jika tidak dipantau, akan lebih banyak kerusakannya, seperti persembahan berhala dan kemaslahatan," tandas Saidi.

Dia mengatakan, rencana pembangunan patung Sultan Maulana Hasanuddin yang bekerja sama dengan pihak swasta mengeluarkan anggaran yang besar. Anggaran tersebut lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sebaiknya Bundaran Pamulang dibangun monumen tiang Masjid Banten, Asmaul Husna, ketimbang patung Sultan Maulana Hasanuddin.

"Bila perlu membangun logo Kota Tangsel di Bundaran Pamulang agar tidak terjadi salah presepsi," ungkapnya.

MUI Kota Tangsel telah mengajukan sejumlah usulan kepada Pemkot Tangsel untuk mengganti patung Sultan Maulana Hasanuddin.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tangsel M Shaleh menjelaskan, masukan dari MUI Kota Tangsel terkait penolakan pembangunan patung Sultan Banten akan dibahas dengan perangkat daerah setempat.

"Untuk memutuskan seperti apa nantinya kami akan melakukan pembahasan lebih dalam," ujar Wali Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com