Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Yakin Tak Bersalah

Kompas.com - 29/12/2009, 10:50 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari (32), terdakwa perkara pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International Alam Sutra, Serpong, meyakini tidak bersalah atas yang dituduhkan jaksa kepadanya.

Keyakinan itu dinyatakan anggota tim penasihat hukum Prita dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Slamet Yuwono, kepada Kompas, sebelum sidang dengan agenda pembacaan vonis dimulai, Selasa (29/12/2009).

Sidang yang akan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa. "Kalau keputusan majelis hakim mengacu dari fakta-fakta persidangan, kami yakin sekali Ibu Prita tidak bersalah," kata Slamet.

Kasasi tetap

Slamet mengatakan, apa pun hasil vonis hakim kepada Prita pagi hari ini tidak akan mengubah sikap mereka dalam mengajukan kasasi untuk perkara perdata. "Sekalipun vonisnya Prita bebas, proses kasasi di Mahkamah Agung tetap berjalan karena langkah itu sudah dan sedang berjalan," kata Slamet.

Menanggapi hal terburuk, Prita divonis bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah sakit dan dua dokternya, Slamet mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com