JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menarik Kepala Rutan Pondok Bambu, Kantor Kementerian Depkupham juga akan memindahkan warga binaan di Rutan Pondok Bambu yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap ke suatu tempat yang saat ini masih dicari.
Menkumham Patrialis Akbar Selasa (12/1/2010), juga mengatakan telah memerintahkan Kanwil Hukum dan HAM DKI untuk menertibkan semua lapas dan rutan yang ada di DKI Jakarta dan tidak mengulangi lagi kasus pemberian fasilitas mewah kepada narapidana tertentu.
Patrialis juga telah memerintahkan seluruh inspektorat jenderal untuk melakukan pengusutan sampai tuntas terhadap kasus pemberian fasilitas mewah di Rutan Pomdok Bambu dan memberi sanksi tegas kepada semua yang terlibat tanpa pilih kasih terhadap sipir, karutan dan kadivisi kakanwil sampail irjen.
Menkumham juga telah memerintahkan Dirjen Lapas untuk menertibkan rutan dan lapas di seluruh Indonesia dan mencegah terulangnya peristiwa di Rutan Pondok Bambu. Tentang pemindahan lokasi terpidana Artalyta dari Pondok Bambu, Patrilias mengakui, namun tidak menyebutkan lokasi penahanan baru bagi terpidana kasus terhadap Jaksa Urip.
"Tempatnya tidak mungkin disampaikan sekarang karena berkaitan dengan masalah. Nanti kalau sudah dipindahkan kita kasih tau," ujar Patrialis. Menkumham menambahkan perkembangan kasus pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana tertentu di Lapas Pondok Bambu, akan dilaporkan pada Presiden pada hari ini. bulan Januari selesai semua," ujarnya.