Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herman Sudiro Tiga Kali Mangkir

Kompas.com - 18/01/2010, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pensiunan perwira TNI Angkatan Darat Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro sudah tiga kali mengabaikan panggilan pihak oditur militer terkait kasus yang melilitnya. Karena itulah, ia dipanggil paksa Polisi Militer Kodam Jaya.

"Bukan pengepungan, tapi pemanggilan paksa," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Mayjen TNI Subagja Djiwapradja, di Jakarta, Senin (18/1/2010). Herman diduga menguasai aset TNI berupa tanah secara ilegal.

Ia menjelaskan, pemanggilan pertama dilakukan pada Januari 2009, kedua pada Februari, dan ketiga pada Maret 2009. Herman Sarens tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dengan berbagai alasan termasuk alasan sakit hingga harus berobat ke Singapura.

Kasus yang melibatkan Herman ini terjadi pada saat yang bersangkutan masih anggota militer maka yang menanganinya adalah polisi militer. Setelah bersatus sipil (pensiun), lanjut Subagja, Herman Sarens menolak panggilan dari pihak oditur militer dan meminta agar yang memanggil adalah polisi.

Pihak Polisi Militer juga telah bekerja sama dengan kepolisian. Namun, pemanggilan itu juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. "Karena itu, kita pada hari ini melakukan pemanggilan paksa dengan mendatangi rumah yang bersangkutan," katanya.

Selain pensiunan perwira tinggi TNI Angkatan Darat, Herman Sarens juga dikenal sebagai mantan diplomat, pengusaha, tokoh olahraga menembak dan berkuda, serta promotor tinju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com