Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Narkoba Tidak Akan Masuk Lapas

Kompas.com - 19/01/2010, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Narapidana kasus narkoba dipastikan tidak akan memenuhi ruang tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) lagi dalam waktu dekat ini. Itu menyusul adanya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengharuskan agar para terpidana tersebut dipulihkan di pusat rehabilitasi.

"Sekarang mereka yang ada di lapas karena narkotika, sesuai edaran fatwa surat MA, mereka harus masuk ke tempat rehabilitasi. Pada waktu yang lalu hakim-hakim masih banyak memutuskan menempatkan mereka ke lapas, sekarang mereka bisa meminta untuk merubah dari ketetapan itu, dari lapas untuk dipindahkan ke pusat rehabilitasi," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere, di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (19/1/2010).

Sebenarnya, dikatakan Gories, kebijakan tersebut telah berlaku pada peraturan perundang-undangan narkotika yang lalu. Namun, saat itu kebijakan itu tidak dapat terealisasi karena kurang memadainya fasilitas.

"Kami akan mulai beritahukan kepada seluruh keluarga terpidana bahwa keluarga bisa mengajukan surat penetapan kembali kepada hakim yang dulu memutuskan dia (terpidana) masuk penjara untuk mengalihkan keluarganya (terpidana) itu dari lapas ke tempat rehabilitasi. Sekarang kami sedang rintis itu dan akan segera dimulai dalam bulan ini," kata Gories.

Polri dan BNN kerja sama ciptakan Zona Bebas Narkoba

Selain menjalin nota kesepahaman dengan Mahkamah Agung dalam penanganan narkotika, BNN juga menjalin nota kesepahaman dengan Polri dan Bea Cukai. Nota kesepahaman yang baru akan ditandatangani hari ini, bertujuan untuk menciptakan zero zone narcotic (kawasan beba narkotika) di Bandara Soekarno-Hatta.

Kerja sama dengan Polri diharuskan karena BNN tidak mempunyai fasilitas sumber daya manusia pegawai yang mumpuni untuk menjangkau maraknya kejahatan narkotika yang tersebar di seluruh Indonesia. BNN juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk keperluan itu.

"Dalam kejahatan narkotika itu yang kami hadapi adalah sindikat internasional. Jaringan narkotika itu kan berkaitan dengan keluar masuknya orang, berkaitan dengan pintu-pintu masuk di perbatasan maupun yang berkaitan dengan penindakan di airport-airport (bandara) dan pelabuhan," katanya.

BNN juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk keperluan pelacakan aset-aset dan harta kekayaan hasil kejahatan narkotika dari sindikat kejahatan narkotika yang ada di Indonesia. Aset-aset itu nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pemberantasan, pencegahan kejahatan narkotika, dan program penyembuhan para penyalah guna.

"Yang punya semua data itu, ya dirjen pajak, khususnya mengenai data harta kekayaan perorangan di wilayah yurisdiksi Indonesia," tukasnya. Kerja sama juga dijalin dengan Kejaksaan Agung dalam upaya percepatan penyitaan barang bukti kejahatan narkotika, yang nantinya akan dimusnahkan.

Selain itu, BNN juga menjalin kerja sama dengan pihak Bank Indonesia. "Selama ini kan kita kesulitan untuk memintakan data dana mereka-mereka para anggota sindikat narkotika karena terganjal asas kerahasiaan perbankan. Kini dengan UU baru, kami dan Polri diberi kemudahan akses untuk dapat memintakan data itu dibuka kepada BI," tuturnya.

Dengan menjalin kerja sama dengan berbagi institusi tersebut, BNN berharap tugas pokok dan fungsi mereka dalam UU baru dapat dijalankan dengan baik dan tidak lagi mengalami hambatan serta benturan dengan institusi-institusi tersebut. "Implementasinya diharapkan dapat berjalan lebih baik dari UU sebelumnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com