Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Narkoba Tidak Akan Masuk Lapas

Kompas.com - 19/01/2010, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Narapidana kasus narkoba dipastikan tidak akan memenuhi ruang tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) lagi dalam waktu dekat ini. Itu menyusul adanya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengharuskan agar para terpidana tersebut dipulihkan di pusat rehabilitasi.

"Sekarang mereka yang ada di lapas karena narkotika, sesuai edaran fatwa surat MA, mereka harus masuk ke tempat rehabilitasi. Pada waktu yang lalu hakim-hakim masih banyak memutuskan menempatkan mereka ke lapas, sekarang mereka bisa meminta untuk merubah dari ketetapan itu, dari lapas untuk dipindahkan ke pusat rehabilitasi," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere, di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (19/1/2010).

Sebenarnya, dikatakan Gories, kebijakan tersebut telah berlaku pada peraturan perundang-undangan narkotika yang lalu. Namun, saat itu kebijakan itu tidak dapat terealisasi karena kurang memadainya fasilitas.

"Kami akan mulai beritahukan kepada seluruh keluarga terpidana bahwa keluarga bisa mengajukan surat penetapan kembali kepada hakim yang dulu memutuskan dia (terpidana) masuk penjara untuk mengalihkan keluarganya (terpidana) itu dari lapas ke tempat rehabilitasi. Sekarang kami sedang rintis itu dan akan segera dimulai dalam bulan ini," kata Gories.

Polri dan BNN kerja sama ciptakan Zona Bebas Narkoba

Selain menjalin nota kesepahaman dengan Mahkamah Agung dalam penanganan narkotika, BNN juga menjalin nota kesepahaman dengan Polri dan Bea Cukai. Nota kesepahaman yang baru akan ditandatangani hari ini, bertujuan untuk menciptakan zero zone narcotic (kawasan beba narkotika) di Bandara Soekarno-Hatta.

Kerja sama dengan Polri diharuskan karena BNN tidak mempunyai fasilitas sumber daya manusia pegawai yang mumpuni untuk menjangkau maraknya kejahatan narkotika yang tersebar di seluruh Indonesia. BNN juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk keperluan itu.

"Dalam kejahatan narkotika itu yang kami hadapi adalah sindikat internasional. Jaringan narkotika itu kan berkaitan dengan keluar masuknya orang, berkaitan dengan pintu-pintu masuk di perbatasan maupun yang berkaitan dengan penindakan di airport-airport (bandara) dan pelabuhan," katanya.

BNN juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk keperluan pelacakan aset-aset dan harta kekayaan hasil kejahatan narkotika dari sindikat kejahatan narkotika yang ada di Indonesia. Aset-aset itu nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pemberantasan, pencegahan kejahatan narkotika, dan program penyembuhan para penyalah guna.

"Yang punya semua data itu, ya dirjen pajak, khususnya mengenai data harta kekayaan perorangan di wilayah yurisdiksi Indonesia," tukasnya. Kerja sama juga dijalin dengan Kejaksaan Agung dalam upaya percepatan penyitaan barang bukti kejahatan narkotika, yang nantinya akan dimusnahkan.

Selain itu, BNN juga menjalin kerja sama dengan pihak Bank Indonesia. "Selama ini kan kita kesulitan untuk memintakan data dana mereka-mereka para anggota sindikat narkotika karena terganjal asas kerahasiaan perbankan. Kini dengan UU baru, kami dan Polri diberi kemudahan akses untuk dapat memintakan data itu dibuka kepada BI," tuturnya.

Dengan menjalin kerja sama dengan berbagi institusi tersebut, BNN berharap tugas pokok dan fungsi mereka dalam UU baru dapat dijalankan dengan baik dan tidak lagi mengalami hambatan serta benturan dengan institusi-institusi tersebut. "Implementasinya diharapkan dapat berjalan lebih baik dari UU sebelumnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com