Tersangka L ditangkap di kawasan Menteng Wadas, Setiabudi, setelah warga setempat melaporkan tindakan guru agama itu sebagai pelaku sodomi. Adapun D dilaporkan warga karena berbuat asusila terhadap anak perempuan tetangganya, E (4), di Jalan Sarmili, Kemandoran.
”Penyelidikan masih dilakukan. Keduanya bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU pidana,” kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono, Selasa kemarin.
Selain merespons cepat tiap laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak, Polres Metro Jakarta Selatan juga mendukung program pemberantasan eksploitasi anak, terutama upaya eksploitasi anak yang terkait kasus pelecehan seksual, seperti sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur serta pelacuran anak perempuan.
Pihak kepolisian berencana pada Kamis nanti menggelar pemeriksaan terhadap anak-anak jalanan. Salah satu agenda pemeriksaan adalah kondisi dubur anak-anak jalanan tersebut.
Polisi akan menggandeng suku dinas kesehatan masing-masing kota di Jakarta untuk memeriksa mereka. Foto maupun identitas tersangka pelecehan seksual terhadap anak juga akan diedarkan agar bisa dikenali untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengecam rencana pemeriksaan dubur anak-anak jalanan. ”Itu melanggar hak asasi manusia dan mempermalukan martabat anak-anak. Apa output-nya setelah itu?” kata Arist.
Kalau mau membantu mereka, polisi semestinya memetakan problem dan potensi anak-anak jalanan. Setelah itu membuat langkah alternatif memperbaiki kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan mereka. ”Saya menentang langkah ini,” ujar Arist.