Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM: Periksa Dubur Boleh Saja, asal...

Kompas.com - 20/01/2010, 19:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memberikan isyarat memperbolehkan pemeriksaan dubur anak jalanan oleh pihak kepolisian. Namun dengan catatan, pemeriksaan dubur tersebut dilakukan dengan standar teknis yang benar secara kedokteran.

Hal ini dikatakan Patrialis seusai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2010). "Kalau dilakukan dengan teknis kedokteran dan dalam rumah sakit yang jelas itu kan enggak apa-apa," kata Patrialis.

Ia mengakui sulit berpendapat tentang rencana pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan oleh Polres Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan pada Kamis besok. Sebab, menurutnya, persoalan pemeriksaan dubur apalagi pada anak jalanan sangat bersinggungan dengan HAM dan merupakan persoalan yang bersifat privasi.

"Tapi kalau memang ada laporannya. Kalau positif ya enggak apa-apalah. Positif artinya ada tekad dan semangat untuk membantu masyarakat," tuturnya.

Politisi PAN ini juga menekankan pentingnya sisi kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap anak jalanan. Dikatakannya, perlu adanya keseriusan dari seluruh aspek masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perhatian khusus pada anak jalanan.

"Saya kira yang paling penting itu harus memperhatikan sisi kemanusiaan. Anak-anak jalanan itu memang sebetulnya harus ada perhatian dari masyarakat dan pemerintah agar kasus-kasus seperti Babeh itu jangan terulang kembali," tandasnya.

Seperti diwartakan, Polrestro Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan berencana melakukan pemeriksaan dubur anak-anak jalanan. Hal ini terkait dengan maraknya kekerasan seksual terhadap anak jalanan. Namun, aksi ini mendapat kecaman dari Komnas Perlindungan Anak lantaran tidak akan memberikan dampak positif, tetapi justru melanggar HAM anak-anak jalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com