JAKATA, KOMPAS.com — Upaya Kepolisian Negara RI menekan pemakaian dan peredaran berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama lima tahun terakhir dengan cara penindakan dan represif justru dinilai kurang berhasil mengurangi jumlah pemakaian ataupun peredaran narkoba.
Sesuai undang-undang (UU) yang baru mengenai narkotika, yakni UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Polri akan mengubah cara pendekatan terhadap para pengguna dan pengedar narkoba. Terhadap para pengguna narkoba, Polri akan melakukan pendekatan preventif, persuasif, dan rehabilitatif.
Namun, terhadap para pengedar dan produsen narkoba, Polri tidak akan memberi ampun untuk melakukan tindakan yang sekeras-kerasnya dan represif. Pembawa narkoba lebih dari lima gram akan dituntut hukuman mati.
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyatakan hal itu saat ditanya pers seusai mendampingi Ibu Negara Ny Ani Bambang Yudhoyono meresmikan peluncuran Aksi Peduli Anak Bangsa Bebas Narkoba di sebuah mal di Jakarta, Sabtu (30/1/2010) siang tadi.
Acara itu dihadiri juga oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, Menpora Andi Mallarangeng, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komisaris Jenderal Gories Mere.
Menurut Kapolri, dalam lima tahun lalu, pihaknya menerapkan pola represif, tetapi kenyataannya penggunaannya semakin meningkat, demikian juga dengan pasar narkoba. "Sekarang kita coba dengan pendekatan yang berbeda lima tahun ke depan ini. Kita coba rangkul, preventif, dan bersinergi sehingga para pengguna narkoba bisa ditekan dengan pendekatan baru," tandas Bambang Hendarso.
Menurut Bambang Hendarso, para pengguna narkoba yang tertangkap tidak akan langsung ditahan terlebih dulu, tetapi akan dirangkul, dibina, dan diajak berkomunikasi agar bisa lebih memahami dan memiliki kesadaran.
"Jadi, pendekatannya tidak lagi represif. Kita ajak berbicara. Namun, terhadap pengedar dan produsen tidak ada ampun. Kita akan menindaknya sangat tegas," kata Bambang.
Untuk itu, lanjut Bambang, Polri bersinergi dan bermitra dengan Kantor Menko Kesejehtaraan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, para kepala daerah, dan organisasi-organisasi kepemudaan seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
"Kita memberikan pekerjaan kepada para mantan pengedar dengan memberikan kios-kios dagang agar mereka tidak kembali meneruskan kegiatan lamanya. Dua pekan lagi, Polri bersinergi dengan lembaga lainnya akan masuk ke Kampung Ambon. Kita akan ubah namanya menjadi Kampung Permata, yang lebih baik," kata Bambang.
Hampir 2 persen dari penduduk
Di tempat yang sama, Gories Mere mengakui kepada Kompas bahwa selama lima tahun terakhir ini terjadi peningkatan pengguna dan pengedar narkoba. Pada tahun 2004 silam tercatat hanya 1,5 persen dari penduduk Indonesia yang terkena narkoba.
"Tahun 2008-2009 lalu, terjadi peningkatan pengguna menjadi 1,99 persen atau hampir dua persen dari penduduk Indonesia yang kini tercatat 230 juta," ujar Gories.
"Jadi, sebenarnya kita harus bekerja lebih keras lagi. Kita jangan sampai kalah dengan sindikat yang lebih sukses meningkatkan penggunaan narkoba," lanjut Gories.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.